Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Tak Ajukan Banding Meski 2 Terdakwa Penipuan Rp 14,5 Miliar Divonis Percobaan

Minggu, 21 April 2024 | 14:40 WIB Last Updated 2024-04-21T08:04:35Z

Gedung Kejati Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan tidak mengajukan upaya banding atas vonis hukuman percobaan terhadap dua terdakwa kasus penipuan Rp14,5 miliar.


Hal itu disampaikan JPU Yusnar Yusuf melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi arn24.news, Minggu (21/4/2024). 


“Terkait perkara tersebut telah dituntut dan diputus. Kedua belah pihak telah berdamai. Sesuai aturan tidak diharuskan untuk banding. Korban telah menerima dan tidak merasakan ada kerugian lagi,” katanya. 


Ia juga mengatakan perdamain juga sesuai dengan tujuan pemidanaan, dimana tujuan pemidanaan adalah mencapai keseimbangan dua hal yaitu perlindungan masyarakat dan perlindungan individu. 


“Tentunya tujuan pidana telah terpenuhi dalam perdamaian yang ada. Dan dengan adanya tuntutan dan putusan pidana sebesar apapun itu adalah hakikat proses acara. Untuk perkara ini, tujuan pidana telah tercapai dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” pungkasnya. 


Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama 1 tahun kepada dua terdakwa kasus penipuan proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Kampung Lalang yang merugikan korban Suharman senilai Rp14,5 miliar.


Adapun kedua terdakwa yakni Dedy Stefanus Ibrahim Matasina (43) selaku Direktur PT Budi Garaha Perkasa Utama dan Parulian Simanungkalit (38) selaku Kuasa PT Mangun Coy.


Dilihat arn24.news, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (14/4/2024), vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution didampingi masing-masing hakim anggota yakni Phillip M Soentpiet dan Pinta Uli Tarigan, pada Kamis (28/3/2024). 


Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” tulis isi putusan tersebut.


Diketahui vonis itu lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Yusnar Yusuf dan Nelson Victor Hutabarat yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. 


Kendati demikian, tim JPU Kejati Sumut Yusnar Yusuf dan Nelson Victor dalam menanggapi putusan hukuman percobaan tersebut dikabarkan tidak mengajukan banding. 


Mengutip dakwaan JPU Yusnar Yusuf dan Nelson Victor mengatakan kasus bermula pada tahun 2016, dimana Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan tengah memiliki proyek Revitalisasi Pasar Tradisional di Pasar Kampung Lalang, Medan Sunggal, yang dikerjakan oleh dua perusahaan yakni, PT Mangun Coy dan PT Budi Garaha Perkasa Utama dalam Kerjasama Operasi.


Dalam proyek itu, terdakwa Dedy Stefanus Ibrahim Matasina bertindak sebagai Direktur dari PT Budi Garaha Perkasa Utama, sedangkan terdakwa Parulian Simanungkalit bertindak sebagai Kuasa dari PT Mangun Coy. 


Awalnya, proyek revitalisasi dimaksud seharusnya sudah mulai dikerjakan kedua terdakwa sejak bulan Agustus 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp26.288.350.000. Namun, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh para terdakwa sesuai waktu ditentukan.


Dikarenakan pekerjaan tidak selesai, lalu pada April 2018, kedua terdakwa mencari pihak lain yang memiliki modal untuk diajak kerjasama meneruskan pekerjaan proyek tersebut. 


Kedua terdakwa pun bertemu dengan saksi korban Suharman dan mengajak untuk bekerjasama dengan mereka agar saksi korban meneruskan pekerjaan proyek yang dimaksud.


Atas kebohongan kedua terdakwa, saksi korban pun percaya dan mau memenuhi ajakan atau permintaan para terdakwa untuk bekerjasama meneruskan penyelesaian pekerjaan tersebut dengan menggunakan modal serta tenaga kerja yang seluruhnya dari saksi korban hingga proyek dimaksud selesai 100%.


Setelah pekerjaan revitalisasi tersebut telah selesai dikerjakan oleh saksi korban pada sekitar tanggal 10 September 2018, namun sampai saat ini pembayaran kepada saksi korban belum juga dilakukan sebagaimana janji kedua terdakwa. Sehingga akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp14.500.000.000 atau Rp14,5 miliar. (rfn)