ARN24.NEWS -- Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH melakukan penindakan diduga adanya lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan yang viral di (Mensos) media sosial Rabu (3/4/2024) sore.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir menyebutkan, pihaknya telah menindak lanjuti pemberitaan dibeberapa media online dan media sosial terkait dugaan ada lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan yang sempat viral di Jalan Nusa Indah Pasar XII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak di warung Febri dan warung Coklat di Jalan Mahoni yang juga berada di Pasar XII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
"Setelah kita menerima informasi adanya lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan yang sempat viral tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat bersama Panit Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar dan Team Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penindakan," ujar Faidir
Dijelaskan, sesampainya di lokasi yang dimaksud Team langsung melakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung yang diduga menjadi tempat permainan judi ketangkasan mesin tembak ikan.
"Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi itu Team Opsnal Unit Reskrim tidak ada menemukan permainan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya," jelasnya.
Menurutnya, di lokasi itu, hanya ada beberapa orang laki-laki yang sedang duduk duduk sambil minum serta bermain handphone.
"Jadi Team Opsnal Unit Reskrim saat melakukan penindakan tidak ada menemukan orang bermain judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis apapun," tegas Faidir.
Selanjutnya kata Faidir, kepada pemilik warung Team menyampaikan agar tidak membuka praktek perjudian jenis apa pun di warungnya walau pun ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyuruh dibuka dan dibuatkan sebagai tempat lokasi judi. (eltarigan)