ARN24.NEWS -- Kanitres Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda WarMan Siallaggan bersama anggotanya menangkap pelaku penganiayaan berinisial JS (49) warga Jalan Sriwijaya Gang Gapura, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin kemarin siang.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik melalui Kanit Reskrim Ipda Warman Siallagan mengatakan penganiayaan itu terjadi terhadap korban Muhammad Mulkan Hasibuan (42) yang tinggal masih tetangga dengan pelaku pada Selasa (12/4/2023) tahun lalu.
Awalnya, korban bersama anaknya berinisial MKDH keluar dari rumah berjalan kaki hendak pergi kerja. Setibanya di Gang Gapura (TKP) korban berpapasan dengan pelaku sehingga saling pandang.
Saat itu pelaku berkata "Matamu Konxxx" dan langsung mendatangi korban lalu meninju bagian kepala dan wajahnya secara berulang. Hingga korban jatuh ke parit jalan.
Dua orang saksi, Denny Adhar dan Riza Yuka Putra datang untuk melerai serta memisah. Akibat kejadian itu korban menderita luka memar bagian bibir atas dan rasa sakit pada bagian telinga sebelah kanan.
Tidak terima dianiaya maka korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian sekitar empat bulan, tepatnya Senin (22/4/2024) siang,
Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil menangkap pelaku di Jalan Sriwijaya Gang Gapura. "Pelaku JS sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana," ucap Warman membeberkan. (saze/press)