Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit (kemeja putih) berbincang dengan tim kuasa hukumnya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp 24 miliar.
Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Hendri Edison dalam sidang pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/2024).
"Perbuatan Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.
Selain itu, Alwi Mujahit Hasibuan juga dijerat dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, JPU juga mendakwa Robby Messa Nura selaku pihak swasta dengan dakwaan yang sama dengan Alwi Mujahit Hasibuan.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000 (Rp 39,9 miliar).
Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.
Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.
Setelah dakwaan tersebut dibacakan, selanjutnya majelis hakim diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga Senin (22/4/2024) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa. (sh)