Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy diwakili Asisten Adm Umum Musti selaku pembina apel gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. |
ARN24.NEWS -- Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy diwakili Asisten Adm Umum Musti selaku pembina apel gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Senin (1/4/2024). Bertindak sebagai perwira apel Kabag Tapem Wahyudiharto, pemimpin apel Parlinggoman Nainggolan, pengucap Korpri Dian Ipanasari, pengucap Nilai-nilai dasar ASN Ika Wati staf Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat
Pidato tertulis Pj Bupati Langkat dibacakan Musti menyebutkan dalam rangka penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan gerakan nasional perlindungan para pekerja rentan atau pekerja informal bukan penerima upah.
Maka Pemerintah Kabupaten Langkat dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan terutama melalui regulasi dan kebijakan agar seluruhnya dapat dilindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penerapan mekanisme yang tercantum pada regulasi daerah ini akan memberikan perlindungan terhadap resiko yang dihadapi para pekerja dalam aktivitas pekerjaannya khususnya mereka yang rentan akan terselamatkan dari jurang kemiskinan ekstrim.
Diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan menjadi dasar dalam sistem regulasi pemberian perlindungan jaminan sosial pada pekerja rentan dan pekerja informal bukan penerima upah.
"Di mana ada 11.000 pekerjaan rentan yang sudah terdaftar sebagai peserta yang terdiri dari Bilal mayit, penggali kubur, guru ngaji, guru sekolah minggu serta guru TPQ RA," terang Musti.
Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh pihak terkait ikut menyukseskan gerakan nasional perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja rentan sesuai tupoksi masing-masing.
Asisten Adm Umum Musti SE,M.Si dalam akhir apel tersebut menyambut perayaan keagamaan Hari Raya idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah tahun 2024 bagi pekerja/buruh, Pemerintah Kabupaten Langkat telah menerbitkan surat edaran Bupati Langkat nomor 400.8-692/disnaker/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh yang ditujukan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Langkat.
"Ini ditujukan agar melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerjanya," tegasnya.
Terkait hal tersebut, Musti memerintah Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat untuk membentuk posko satgas ketenagakerjaan guna mengantisipasi dan mengatasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya THR tersebut serta menjamin pembayaran tunjangan hari raya dapat berjalan dengan baik di setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Langkat. (erwin/rel)