Notification

×

Iklan

Grebek Delitua, 17 Orang Diangkut 3 Lainnya Jadi Tersangka

Kamis, 04 April 2024 | 23:39 WIB Last Updated 2024-04-04T16:39:18Z

ARN24.NEWS --
Tim gabungan Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi narkoba di Jalan Deli Tua, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. 

Tiga pelaku diciduk dan seorang di antaranya ibu rumah tangga (IRT). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John H Rakutta Sitepu mengatakan, dalam penggerebekan lokasi padat penduduk itu petugas menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Petugas memboyong 17 orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai. Namun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pengedar yang menyediakan barak narkoba,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun, Kamis (4/4/2024). 

Ketiga pelaku yakni berinisial JB (44) warga Desa Suka Rende, Kutalimbaru, AT (30) warga Jalan Namorambe dan RS (39) warga Desa Durin Tonggal. 

Barang bukti yang disita yakni 5 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0, 42 gram, 1 buah timbangan elektrik,  1 ponsel dan uang Rp 150 ribu.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mto/nt)