(Foto: Ilustrasi)
ARN24.NEWS – Seorang pemuda berinisial, N, dituntut agar dipidana 12 tajun penjara dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan pun (PN) Medan, Senin (1/4/2024).
Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Riski menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 100 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 6 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau biarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sedangkan telepon seluler merek Realmi warna hitam yang digunakan terdakwa untuk merekam adegan ‘hot’ ketika dia menggerayangi tubuh adik iparnya yang masih di bawah umur sebut saja: Ros, dirampas untuk dimusnahkan.
Majelis hakim diketuai Khamozaro melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
JPU Elsa dalam dakwaan menguraikan, terdakwa nekat masuk ke kamar adik iparnya yang masih di bawah umur sedang tertidur lelap.
Bukan hanya mengecup wajah, menggerayangi dada korban dan menggesek-gesek alat vitalnya ke alat vital Ros. Terdakwa juga sengaja merekam video adegan ‘hot’ tersebut menggunakan ponselnya.
Ros sempat muak dengan perlakuan suami kakaknya tersebut yang berusaha mengulangi perbuatannya namun sempat tak berdaya karena diancam akan memviralkan rekaman video ketika dirinya digerayangi terdakwa.
Dengan sisa-sisa keberaniannya, Ros pun menceritakan perbuatan abang iparnya tersebut ke kakaknya. Gak terima dengan perbuatan terdakwa yang juga suaminya tersebut dia pun melaporkan kasusnya ke kepolisian. (sh)