Notification

×

Iklan

Bocorkan Rahasia Perusahaan, Ancaman Hukuman Pidana Menanti Anda!

Jumat, 26 April 2024 | 16:22 WIB Last Updated 2024-04-26T09:22:22Z

Ilustrasi. Hukuman Pidana. (Foto: NET)

ARN24.NEWS
— Setiap perusahaan memiliki kebijakan dan aturan yang berbeda dalam menangani kelalaian karyawan maupun direksi yang membocorkan rahasia perusahaannya. 


Kasus pembocoran informasi perusahaan yang termasuk tingkat berat dan merugikan perusahaan atau pihak lain, tentunya akan mengakibatkan sanksi berat.


Maka dari itu, diperlukan  tingkat ketelitian dari karyawan maupun direksi dan juga perusahaan perlu meningkatkan keamanan database perusahaan.


Kebocoran informasi rahasia perusahaan dapat terjadi melalui berbagai cara, termasuk pembobolan data, ancaman dari orang dalam, dan pihak yang berniat jahat untuk melakukan hal tersebut dengan sengaja.

 

Selain itu, terkadang hal tersebut juga bisa terjadi karena kelalaian dari karyawan maupun direksi itu sendiri. Misalnya, membagikan data internal dari perusahaannya tersebut kepada orang lain. 


Apa yang dimaksud dengan membocorkan rahasia perusahaan ? 

Dilansir dari dreamtalent.id, Jumat (26/4/2024), kebocoran informasi suatu perusahaan merujuk pada tereksposnya informasi, data, atau segala kegiatan bisnis perusahaan yang dianggap rahasia kepada khalayak umum atau pihak yang tidak diinginkan. Baik itu dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja. 

 

Ketika informasi yang seharusnya dirahasiakan, tetapi justru dapat diakses, dibagikan, atau diekspos tanpa izin atau persetujuan yang bersangkutan, maka terjadilah kebocoran informasi.


Merujuk Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Rahasia Dagang (UURD), suatu informasi itu dianggap rahasia dagang jika: 

 

Bersifat rahasia: Suatu informasi hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak tertentu atau tidak diketahui oleh khalayak umum.


Memiliki nilai ekonomi: Jika confidential information tersebut dapat digunakan untuk kegiatan usaha, memiliki nilai jual, atau bersifat komersial.


Dijaga kerahasiaannya: Jika pemilik atau pihak yang bersangkutan telah melakukan hal-hal yang layak dan patut.

 

Maka dari itu, karyawan maupun direksi di perusahaan tersebut bisa dituntut jika terbukti membocorkan suatu informasi atau data internal bagi perusahaan yang memiliki perlindungan hak Rahasia Dagang bagi rahasia perusahaannya. 


Hal itu merujuk dari Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang yang menyatakan barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. (hoc/dti/ans)