Barang bukti yang diamankan saat polisi menggerebek lokasi judi tersebut. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Lubukpakam sudah menerima berkas perkara atas nama Edi Suranta alias Godol. Berkas dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun melalui Kasat Reskrim Kompol Jama Purba kepada wartawan, menyikapi aksi demo menuntut pembebasan Godol, Jumat (12/4/2024) kemarin.
“Unjuk rasa ini menuntut keadilan terkait Godol yang terlibat kasus kepemilikan senjata api. Tapi kasus ini sudah P21 dan mereka juga sudah melakukan pra peradilan. Untuk itu mari kita jalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” ujar Kompol Jama K Purba, Sabtu (13/4/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, Edi Suranta Gurusinga diamankan tim gabungan dari lokasi judi di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Rabu (13/3/2024) sekira pukul 01:00 WIB.
Keterangan yang diperoleh wartawan, berkas perkara tersangka atas nama ESG alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim pada tanggal 26 Maret 2024. Sedangkan tersangka bersama barang bukti diserahkan pada 3 April 2024 lalu. (sh)