ARN24.NEWS -- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku pengedar sabu di Jalan Durung Pasar Andan Sari, Kelurahan Terjun. Pelaku yang kini mendekam di tahanan itu yakni Sudarsono (23) warga Kelurahan Andan Sari. Turut diamankan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut, Rabu (4/4/2024).
Dalam operasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba, Sudarsono berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 1 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 4 plastik klip kecil yang juga diduga berisi narkotika jenis yang sama, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet warna biru, uang Rp 105.000 diduga hasil penjualan sabu,1 pipet runcing/skop, dan 1 unit ponsel.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan," ujar AKP Abdi Harahap. (saze/press)