ARN24.NEWS -- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Pemerhati Pemilu (Aripsu) Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan membawa kertas karton berwarna putih yang berisi tulisan, Kamis (4/4/2024).
Adapun kalimat dalam tulisan tersebut di antaranya, yaitu 'Oknum Komisioner KPU ada terlibat, apa benar?'
Selain itu, ada juga kertas karton berwarna putih yang kalimatnya meyakini adanya keterlibatan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus pemerasan yang menyeret mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Azlansyah Hasibuan.
'Kami yakin ada oknum KPU Kota Medan terlibat kasus OTT Bawaslu'. Serta, ada juga yang bertuliskan 'JPU jangan main mata dalam kasus mangga dan jeruk Bawaslu'.
Pantauan di lokasi, sejumlah orang yang mengatasnamakan Aripsu Sumut tersebut mendatangi PN Medan sesaat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pemerasan yang menjerat Azlansyah Hasibuan dibuka oleh Majelis Hakim.
Dalam aksinya, tampak sejumlah orang membentangkan kertas karton berwarna putih yang berisi tulisan-tulisan sebagaimana di atas sambil berjalan di area dalam Gedung PN Medan.
Koordinator aksi, Surya, menjelaskan tujuan kedatangan pihaknya ke PN Medan. Dijelaskannya, kedatangan tersebut untuk meminta ditetapkannya tersangka lain dalam kasus pemerasan yang menjerat Azlansyah Hasibuan.
"Jadi, aksi ini sebagai bentuk keresahan kita atas kasus (pemerasan) ini. Jadi kita menilai bahwa kasus ini tidak hanya sampai pada Azlansyah (Hasibuan)," katanya saat ditemui wartawan di PN Medan.
Lebih lanjut, pihaknya pun menduga kuat adanya keterlibatan oknum Komisioner KPU Kota Medan dalam kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tersebut.
"Artinya, tidak Azlansyah Hasibuan sendiri yang terlibat, tapi ada oknum Komisioner KPU Kota Medan yang kami duga kuat itu terlibat dalam kasus ini," cetus Surya.
Hal itu, kata dia, bisa dilihat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan adanya peran dari salah satu oknum Komisioner KPU Kota Medan, yaitu Zefrizal.
"Jadi, ada pertemuan antara Zefrizal dan juga Azlansyah di salah satu warung kopi di Jalan Krakatau waktu itu untuk membahas masalah seleksi Caleg dari PKN ini," sebut Surya.
Kemudian, Surya pun mendesak pihak-pihak yang diduga kuat turut terlibat dalam kasus pemerasan tersebut ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Jadi, harapan kami, aparat penegak hukum harus mengungkap kasus ini secara terang benderang dan kemudian menetapkan tersangka selain daripada Azlansyah, yaitu pihak-pihak yang berperan dalam kasus ini sebagaimana yang tertera dalam dakwaan," desaknya.
Sementara itu, PN Medan melalui Fauzul Hamdi selaku Humas mengatakan menerima aspirasi yang disampaikan oleh Aripsu Sumut.
"Pengadilan dalam hal ini menanggapi. Menanggapi artinya kita terima aspirasi mereka, kita bisa menyalurkannya," ujarnya. (rfn)