Notification

×

Iklan

8 Kali Beraksi, Polsek Delitua Bekuk Pelaku Curanmor

Selasa, 23 April 2024 | 14:45 WIB Last Updated 2024-04-23T07:45:33Z

ARN24NEWS --
Perjalanan Ali Imran harus dikandas di tangan personil Polsek Delitua. Pria 21 tahun yang tinggal di Jalan Marindal Pasar III Gang Bersama ini dijebloskan ke penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor alias Curanmor. 

Apesnya, saat dilakukan penangkapan, rekan pelaku bernama Saprijal berhasil melarikan diri dan kini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian. Diringkusnya Ali Imran bermula dari laporan pengaduan Marzuki (37) warga Delitua Gang Amri. 

Keterangan diperoleh, Senin (22/4/2024) menyebutkan, saat itu Marzuki sedang menunggu anaknya pulang dari bermain. Karena tak pulang juga, alhasil dia mencari buah hatinya tersebut dengan berkeliling kampung. Nah, di tengah perjalanan, Marzuki melihat ada permainan kuda lumping. 

Tak pelak, Marzuki pun singgah untuk melihat atraksi kuda lumping sembari mencari anaknya. Namun apes menimpa Marzuki, pasalnya saat ingin beranjak dari arena kuda lumping, dia tak lagi melihat kendaraan Honda Beat BK 3516 AED yang awalnya terparkir di lokasi. 

Dari situ Marzuki sempat panik dan coba menanya kepada para pengunjung kuda lumping. Tak jua membuah hasil, selanjutnya Marzuki melaporkan kasus kehilangan kendaraannya tersebut ke Polsek Delitua. 

Usai laporan diterima Polsek Delitua, petugas piket dipimpin Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama bagi Ipda Syawal Sitepu untuk bekerja. Sebab, hasil penyelidikan menyebut ada sejumlah warga yang melihat kedua pelaku melintas di Jalan Pamah Gang Baru, Kecamatan Delitua. 

Di situ Ipda Syawal Sitepu dan petugas lainnya menangkap Ali Imran tanpa perlawanan. Hanya saja, rekan pelaku Saprijal lolos dari sergapan. Kata Ipda Syawal Sitepu, pelaku Ali Imran mengakui telah beraksi di sejumlah lokasi di Delitua. 

Keduanya pun beraksi sebanyak delapan kali. Di antaranya di Komplek Mutiara Banyu Mas Jalan Besar Delitua di parkiran Gereja Katolik Santo,  

Jalan Kanal Gang Tapian Nauli (9/4/2024) menggasak sepeda motor Honda Beat. Di Jalan Karya Kasih pada Maret 2024 dengan menggondol Supra X 125, di Jalan Eka Surya yang juga pada Maret 2024. Kedua pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy. Di Jalan Madrasah Delitua pada Juni 2023 sepeda motor Honda Beat, Jalan Stasiun Kuburan Cina pada Desember 2023 sepeda motor Vega New. 

"Modus yang dilakukan pelaku dengan memepet korban dan mengancam menggunakan senjata tajam. Dan mereka juga berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Mio tepatnya di Jalan Kesehatan, Delitua tepatnya pada bulan Ramadhan kemarin," beber Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma melalui Ipda Syawal Sitepu. 

Sementara barang bukti yang diamankan sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa plat yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, 1 buah kunci 'Y', 5 buah kunci cadangan, dan 1 unit hape. 

"Pelaku dipersangkakan melanggar pasar 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Ipda Syawal Sitepu. (edt)