ARN24.NEWS -- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan kegiatan operasi penindakan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan KL Yos Sudarso KM 14, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Dalam aksi GKN itu petugas meringkus seorang perempuan selaku pengedar dan enam pemakai.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang wanita bernama Darlia (40), yang diduga sebagai pengedar. Jumat (29/3/2024).
Selain itu, petugas juga turut mengamankan enam pria dengan rentang usia 20 hingga 44 tahun karena diduga sebagai pengguna sabu.
"Dari lokasi penggerebekan, kami berhasil menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, uang tunai sebesar Rp 335 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, dan 1 unit ponsel," terang AKP Abdi Harahap.
Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Untuk para pengguna narkoba, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pengguna murni, akan dilakukan upaya rehabilitasi bekerjasama dengan BNN Provinsi Sumut. (saze/press)