ARN24.NEWS -- Adalah BG (42) dan kekasihnya HK (34) yang tinggal di Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Tanah Karo, gagal berpesta narkoba. Barang bukti yang rencananya untuk dipakai bareng harus dibawa ke Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing mengakui penangkapan kedua pelaku yang merupakan sejoli kekasih itu.
"Kita tangkap saat penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Renun, Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Jumat kemarin.," ungkapnya, Selasa (26/3/2024).
Keduanya, kata AKP Hendry, sudah terlidik secara intens selama dua hari oleh personil. Setelah menerima informasi adanya kegiatan jual beli narkoba yang dilakukan keduanya di rumahnya tersebut, petugas langsung bergerak cepat.
Saat penangkapan tersebut, keduanya kedapatan sedang akan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ditemukan juga barang bukti dari dalam rumah tersebut. Seperti alat bong yang terbuat dari botol sprite lengkap dengan rakitan pipet dan kava pyrex dan juga 4 paket plastik klip warna merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat bruto 5,51 gram dibungkus dalam selembar tisu.
Barang bukti lain juga turut ditemukan yakni 1 bal plastik klip warna merah dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru. Keduanya mengaku bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua sebagai pengedar dan pengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kemudian petugas langsung mengamankan keduanya dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik selanjutnya.
"Untuk saat ini keduanya Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," akhiri Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing. (saze/press)