Terdakwa Januar Rizqi saat mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/3/2024). (Foto: arn24.news) |
ARN24.NEWS – Demi ingin mendapatkan keuntungan pribadi, membuat Januar Rizqi, nekat membobol uang nasabah senilai Rp5 miliar di tempat kerjanya, saat menjadi pegawai Bank Mandiri Cabang Prioritas Pulo Pinang, pada tahun 2019.
Januar Rizqi bisa membobol uang milik korban bernama Kol Art Bina Sinuhaji SIP, dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Prioritas Bank Officer (PBO) di PT Bank Mandiri Cabang Prioritas Pulo Pinang, Gedung Uniland, Jalan Irian Barat, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Padahal, korban merupakan nasabah prioritas sejak tahun 2005. Tak sedikit uang nasabah yang diambilnya, yakni sebesar Rp 5 miliar.
Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati, dalam melancarkan aksinya, Januar Rizqi diam-diam melakukan transaksi dengan sengaja memalsukan tanda tangan nasabah yang ada di Formulir Slip Pemindahbukuan yakni pada tanggal 08 Oktober 2019 untuk dana sebesar Rp4 miliar dan tanggal 02 Desember 2019 untuk dana sebesar Rp1 miliar.
Awalnya, Januar Rizqi menawarkan kepada saksi korban selaku nasabah sebuah produk investasi PT. Kresna Sekuritas dan mengatakan kepada nasabah bahwa produk investasi itu memiliki bunga yang besar yakni apabila dana Rp4 miliar diinvestasikan akan menerima bunga sebesar Rp31 juta setiap bulannya.
Bahkan, penjualan produk tersebut diketahui oleh Ramadhaniansyah Pratama Juzil alias Dani, yang menjabat sebagai Prioritas Bank Manager (PBM) PT Bank Mandiri Cabang Prioritas Pulo Pinang, sehingga nasabah pun akhirnya mau membeli produk investasi yang ditawarkan Januar.
Dalam pengurusan tersebut, nasabah disuruh untuk menandatangani dokumen yakni surat perjanjian gadai saham, surat perjanjian hak membeli dan menjual saham antara nasabah Bina Sinuhaji selaku pihak pertama dengan PT Makmur Sejahtera Lestari selaku pihak kedua.
Selanjutnya, tanpa sepengetahuan saksi korban, Januar membuat Rekening Mandiri Tabungan Investor atas nama Bina Sinuhaji sebagai rekening penempatan dana di PT. Kresna Sekuritas, dimana dalam proses pembukaan rekening tersebut menggunakan formulir yang seluruh tanda tangan saksi korban selaku nasabah, namun dipalsukan oleh Januar Rizqi.
Tak berapa lama, saksi korban baru mengetahui bahwa uang sejumlah Rp4 miliar dari rekening tabungan miliknya telah berpindah ke rekening orang lain tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan terlebih dahulu, dari terdakwa Januar Rizqi maupun dari PT Bank Mandiri tersebut.
Bahkan, saksi korban selaku nasabah juga tidak pernah menandatangani slip pemindahbukuan atas transaksi tersebut. Lalu, pada akhir bulan November 2019, Januar menghubungi saksi korban dan kembali menawarkan agar dana sebesar Rp1 miliar yang masih ada di rekening saksi korban ditambahkan ke investasi yang ada di PT. Kresna Sekuritas.
Tergiur dengan bunga yang dijanjikan Januar, akhirnya saksi korban kembali menyetujui untuk menambah nilai investasi, akan tetapi dalam proses penambahan nilai investasi saksi korban kembali tidak pernah menandatangani dokumen apapun.
Lalu, pada tanggal 02 Desember 2019, saksi korban kembali mengecek saldo yang ada pada rekening miliknya dengan melakukan print buku rekening, saat itu saksi korban mengetahui bahwa dana miliknya senilai Rp1 miliar juga telah berpindah ke rekening milik orang lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Bahwa kedua transaksi pemindahbukuan tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan-tahapan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan layanan Khusus pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berlaku untuk nasabah layanan khusus atau nasabah privat. Akibatnya, dana milik korban sebesar Rp 5 miliar raib dari rekening tabungannya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Januar Rizqi (36) warga Jalan Bekasi Timur IX, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dan Ramadhaniansyah Pratama Juzil alias Dani (42) warga Kompleks Bougenville, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua telah menjalani sidang putusan, pada Rabu (13/3/2024). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menjatuhkan vonis bervariasi terhadap keduanya.
Januar Rizqi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai bank yang turut melakukan perbuatan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
Yakni melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara itu, Ramadhaniansyah Pratama Juzil alias Dani (berkas terpisah) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Ramadhaniansyah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Yakni melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan kurungan. (rfn)