Pasar Swalayan Maju Bersama Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Pihak kepolisian Polda Sumut melalui Subdit I Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus saat ini sedang melakukan proses penyelidikan di Pasar Swalayan Maju Bersama Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Penyelidikan yang dilakukan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut terkait kasus temuan makanan mengandung bahan babi bercampur dengan produk halal dalam satu tempat (rak) yang ditemukan oleh Jaksa Abdul Hakim Sorimuda Harahap.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Bambang Rubianto mengatakan, sejak beritanya viral pada 11 Maret lalu, dan dua hari setelahnya tepatnya pada 13 Maret 2024, pihaknya mendatangi Pasar Maju Bersama Ringroad Medan guna menyelidiki kasus tersebut.
“Kita juga menginterogasi sejumlah pekerja, termasuk kepala toko untuk mendengar penyebab produk non halal bercampur produk halal beberapa hari jelang Ramadhan,” katanya, Senin (18/3/2024).
Mantan Kasubdit Cyber Crime Polda Sumut ini mengatakan, pihaknya juga mengambil sampel produk yang sempat dipajang untuk dijadikan barang bukti dan beberapa produk ini akan diserahkan ke ahli guna mengetahui ada tidaknya unsur kelalaian terhadap konsumen.
“Jika ditemukan, maka pihak Maju Bersama Ringroad Medan dapat dipidanakan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, pihaknya sudah menerima laporan resmi Abdul Hakim Sorimuda Harahap pada Sabtu 16 Maret lalu. Saat ini laporan masih terus diselidiki. “Sudah diterima,” katanya.
Guna kepentingan penyelidikan, pihak Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, dikabarkan menjadwalkan pemanggilan kepada Abdul Hakim Sorimuda Harahap untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Abdul Hakim Sorimuda Harahap ketika dikonfirmasi, arn24.news, Selasa (19/3/2024) malam.
“Benar, Rabu (20/3/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, saya diminta menghadiri panggilan dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban,” kata Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai itu.
Diketahui, buntut temuan makanan mengandung bahan babi bercampur dengan produk halal tersebut, PT Karya Sukses Usaha Mandiri atau Pasar Swalayan Maju Bersama yang berlokasi di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan resmi dilaporkan ke Polda Sumut, Sabtu (16/3/2024).
Pelapor tersebut yakni Jaksa Abdul Hakim Sorimuda Harahap yang bertugas sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai).
Adapun laporan pengaduan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/B/330/III/2024/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 16 Maret 2024, terkait dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen.
Dalam kasus ini, Pasar Swalayan Maju Bersama diduga melanggar Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (rfn)