Notification

×

Iklan

Pengedar 10,4 Kg Sabu Asal Medan Johor Divonis 16 Tahun Bui, Dendanya Segini

Rabu, 20 Maret 2024 | 01:52 WIB Last Updated 2024-03-19T18:52:50Z


ARN24.NEWS
– Mahdi, pria 39 tahun asal Kecamatan Medan Johor divonis 16 tahun penjara usai dinyatakan terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,4 kg dan pil ekstasi sebanyak 50 butir, Selasa (19/3/2024).


Selain penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Nelson Panjaitan juga menghukum terdakwa Mahfi untuk membayar denda Rp 1 miliar.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara," sebut hakim di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.  


Hakim meyakini perbuatan terdakwa Mahdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba," kata Nelson.


Hakim melanjutkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa Mahdi bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya, serta terdakwa belum pernah dihukum. 


Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Mahdi dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 


Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini berawal pada Kamis (5/10/2023) pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa Mahdi dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama panggilan Bang Udin (belum tertangkap).


Teman terdakwa tersebut mengatakan kepada terdakwa Mahdi bahwa ada orang yang mau ambil sabu sebanyak 5 kg. Kemudian, terdakwa pun menjawab iya. Lalu, terdakwa bertanya kepada temannya itu apakah ikut datang bersama orang yang mau ambil sabu tersebut.


Namun, Bang Udin mengatakan belum pasti dan jika Bang Udin tidak ikut, maka Bang Udin akan mengirimkan nomor telepon orang yang akan mengambil sabu itu kepada terdakwa.


Selanjutnya, terdakwa menyiapkan sabu sebanyak 5 kg yang akan diambil oleh si pembeli. Terdakwa pun memasukkan sabu tersebut ke dalam plastik asoi dan kemudian dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor Yamaha N Max BK 6859 ALC milik terdakwa.


Kemudian, terdakwa menunggu kabar dari Bang Udin di rumahnya yang berada di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.


Lalu, sekira pukul 15.00 WIB Bang Udin mengirimkan nomor telepon kepada terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa ikut datang bersama orang yang mau mengambil sabu tersebut.


Singkatnya, terdakwa pun menunggu pembeli sabu-sabu itu di belakang warung yang ada di jalan tersebut. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB datang sejumlah pria berpakaian preman yang ternyata adalah petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. 


Petugas kepolisian tersebut pun menanyakan nama terdakwa. Setelah itu, petugas curiga dengan gerak-gerik terdakwa. Dengan kecurigaan tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menanyakan kendaraan apa yang dibawa oleh terdakwa.


Kemudian, terdakwa menunjuk sepeda motor miliknya, yaitu Yamaha N Max BK 6859 ALC yang terpakir 3 meter dari tempat duduk terdakwa. Selanjutnya, petugas kepolisian tersebut pun melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik terdakwa tersebut. 


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg dari dalam bagasi sepeda motor milik terdakwa tersebut. Barang bukti (barbuk) tersebut pun disita oleh petugas kepolisian.


Kemudian, petugas kepolisian membawa terdakwa ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Setibanya di rumah terdakwa, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan.


Saat digeledah, petugas menemukan 50 butir pil ekstasi berwarna merah jambu dari bawah kasur di dalam kamar tidur terdakwa yang beratnya mencapai 18 gram. 


Kemudian, ditemukan lagi 5 bungkus sabu-sabu yang beratnya mencapai 5 kg, serta 8 bungkus kecil plastik berisi sabu dengan berat bersih 400 gram dari bawah meja kompor di dalam dapur rumah terdakwa.


Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan narkoba tersebut atas suruhan Bang Udin yang dijemput oleh terdakwa dari Kota Tanjung Balai. Terdakwa mengaku mendapatkan upah dari Bang Udin sebesar Rp4 juta.


Kemudian, terdakwa menerangkan bahwa sudah 3 bulan lamanya disuruh Bang Udin untuk menyimpan dan mengantarkan narkoba tersebut. Setelah itu, petugas kepolisian tersebut membawa terdakwa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (sh)