Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mutia Atiqah kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Ia mengatakan jadwal itu merupakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“27 sampai 29 Agustus 2024 itu, untuk pendaftaran paslon ya, sedangkan untuk calon perseorangan dibuka mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 nanti,” kata Mutia Atiqah.
Ia menjelaskan sebelum pelaksanaan Pilkada, ada namanya tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Berikut daftar tahapan Pilkada Medan 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
1. Tahap Persiapan Pilkada 2024
– Perencanaan Program dan Anggaran, sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditetapkan bahwa untuk pembiayaan Pilkada Medan 2024 bagi KPU Medan sebesar Rp82,16 Miliar.
– Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024 pada April 2024.
– Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih 24 April-31 Mei 2024.
– Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih 31 Mei- 23 September 2024.
2. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
– Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan 5 Mei-19 Agustus 2024.
– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 24 Agustus- 26 Agustus 2024.
– Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus-29 Agustus 2024.
– Penelitian Pasangan Calon 27 Agustus-21 September 2024.
– Penetapan Pasangan Calon 22 September-22 September 2024.
– Pelaksanaan Kampanye 25 September-23 November 2024.
– Pelaksanaan Pemungutan Suara 27 November 2024.
– Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 27 November-16 Desember 2024.
– Penetapan Calon Terpilih, paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU (tentatif).
– Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
– Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih, paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (mst/ans)