Layanan keliling dengan menggunakan mobil ini dilakukan Disdukcapil di pusat kota tepatnya di depan Pos Bloc. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemko Medan melalui Disdukcapil membuka layanan keliling. Berbagai Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dapat dilakukan dalam layanan keliling tersebut diantaranya perekaman e-KTP, pencetakan e-KTP dan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Layanan keliling dengan menggunakan mobil ini dilakukan Disdukcapil di pusat kota tepatnya di depan Pos Bloc. Sejak dibuka dari awal bulan Februari selama enam hari, antusias masyarakat memanfaatkan layanan keliling Disdukcapil ini cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari jumlah layanan Adminduk selama pelayanan dibuka yakni 309 layanan.
Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar ketika dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024) menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pelayanan keliling dengan menggunakan mobil ke berbagai tempat. Hal ini dilakukan guna menjemput bola untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan Adminduk. Selain itu layanan keliling ini juga termasuk upaya dalam mewujudkan visi dan misi bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Kami senantiasa setiap harinya membuka layanan keliling. Di bulan Februari kami fokuskan di seputaran inti kota tepatnya di depan Pos Bloc. Layanan keliling ini dilakukan sesuai arahan bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution yakni mendekatkan layanan adminduk ke masyarakat," kata Baginda.
Menurut Baginda, layanan keliling di Pos Bloc cukup mendapatkan antusias masyarakat, dimana selama layanan keliling dibuka sebanyak 309 layanan adminduk telah dilayani petugas. Dari tiga pelayanan adminduk yang ada, pelayanan IKD yang paling banyak diminta masyarakat.
"Dari data yang ada, pelayanan IKD sebanyak 170, perekaman e-KTP 10 dan pencetakan e-KTP sebanyak 126. Tentunya layanan adminduk keliling ini cukup bermanfaat karena memudahkan masyarakat," sebutnya.
Ditambahkan Baginda, pihaknya akan terus melakukan pelayanan keliling di tempat yang berbeda. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk dapat mengetahui jadwal pelayanan keliling melalui informasi dari Laman resmi maupun sosial media Disdukcapil Medan. (sh)