Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/8/2023). (Foto: arn24.news) |
ARN24.NEWS – Sudah hampir 2 tahun lamanya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diketahui belum juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Padahal, semenjak dilaporkannya Ketua DPD PDIP Sumut itu pada tahun 2022 lalu, banyak elemen masyarakat dan mahasiswa serta aktivis anti korupsi mendesak agar Kejati Sumut bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa dan menangkap Rapidin Simbolon.
Namun, semua desakan dan laporan tersebut dinilai tak mendapat respon dari Kejati Sumut yang dipimpin oleh Idianto maupun bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Terbukti, sampai saat ini Rapidin Simbolon belum juga diperiksa dan diproses hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Idianto ketika dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024), tak merespon dan dinilai enggan berkomentar untuk menjelaskan sampai sejauh mana kasus korupsi yang menyebut-nyebut nama Rapidin Simbolon tersebut, hingga berita ini dimuat ke redaksi.
Putusan MA
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya di putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir justru terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.
Dilihat arn24.news dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr. H Eddy Army SH MH. Adapun pertimbangan MA tersebut tertuang pada halaman 61 huruf a dan b yakni:
a. Bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus sebelas rupiah), terdakwa Jabiat Sagala tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan Negara yang sangat kecil tersebut.
Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus dua lima rupiah) seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat Sagala.
b. Bahwa terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.
Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid-19 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M dan Wakil Bupati.
Laporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut
Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para penggiat anti korupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, Praktisi Hukum membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut.
Seperti halnya, Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Vantas & Rekan, Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan yang terlebih dahulu melaporkan ke Kejati Sumut, pada 31 Juli 2023 lalu.
Parulian Siregar SH MH (kanan) dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH saat mendatangi Kejati Sumut untuk melaporkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon. (Foto: Istimewa) |
Mereka melaporkan hal itu saat saat menjadi penasihat hukum Jabiat Sagala. Dalam laporannya mereka menilai eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 di Samosir sebesar Rp1,8 miliar.
Laporan pengaduan terkait Rapidin juga dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut), ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, pada 18 Agustus 2023.
Sekretaris LSM Jamak, Ungkap Marpaung saat memperlihatkannya berkas laporannya ke PTSP Kejati Sumut. (Foto: Istimewa) |
Kemudian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) juga mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (21/8/2023).
Kedatangan LSM JAMAK tersebut, mendesak agar Kejati Sumut memproses hukum mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Demo Kejati Sumut
Tak hanya sebatas laporan saja, Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu juga menggelar aksi demo di kantor Kejati Sumut.
Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu juga menggelar aksi demo di kantor Kejati Sumut beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa) |
Mahasiswa Minta Jaksa Agung Proses Hukum Rapidin Simbolon
Gerakan Muda Samosir (GMS) ikut serta menggelar aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (5/9/2023). Mereka mendesak Kejagung untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Ketua DPD PDIP Sumut itu turut menikmati dana bansos Covid-19 tersebut.
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Muda Samosir (GMS) di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (5/9/2023). (Foto: Istimewa) |
Desakan agar Rapidin Simbolon diperiksa juga disampaikan oleh puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) di Jakarta saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung, beberapa waktu lalu.
Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa) |
LBH Medan Minta Rapidin Simbolon Jadi Tersangka
Bahkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga mendesak Kejati Sumut agar menetapkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.
“LBH Medan mendesak Kejatisu segera melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang diduga adanya keterlibatan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon," tegas Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perilaku tidak terpuji ini sangat melukai hati masyarakat karena memanfaatkan momentum penanggulangan covid-19 ini untuk pencitraan dalam keadaan bencana dan masyarakat tengah resah akan potensi kematian karena penularan Covid-19 yang paket bantuan seolah-olah dana penanggulangan Covid-19 berasal dari dirinya.
"Maka dari itu LBH Medan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera melakukan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 dan menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 dan sesegera mungkin melimpahkannya ke Pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan," tegasnya.
KPK Didesak Supervisi Kejati Sumut
Praktisi Hukum Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (29/9/2023).
"Kedatangan kami ke KPK, mendesak agar KPK melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir," kata Parulian Siregar didampingi Hutur Irvan Pandiangan.
Sebab, kata Parulian, laporan pengaduan mengenai permintaan pertanggungjawaban hukum dan proses dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon di kasus dugaan korupsi dana Covid-19, yang dilayangkan 1 tahun lalu tepatnya pada 30 Agustus 2022, tidak ada tindak lanjut dari Kejati Sumut.
"Oleh karena itu, kami meminta KPK melakukan supervisi kepada Kejati Sumut dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Rapidin Simbolon," pungkasnya. (rfn)