Notification

×

Iklan

JPU Tuntut Mati 4 Terdakwa Kurir 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Minggu, 17 Maret 2024 | 03:53 WIB Last Updated 2024-03-16T20:53:11Z

Empat terdakwa kurir narkotika dengan barang bukti sabu seberat 15.602,23 gram atau 15,6 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi, dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati empat terdakwa kurir narkotika dengan barang bukti (BB) sabu seberat 15.602,23 gram atau 15,6 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).


Adapun keempat terdakwa yakni M Safii alias Ationg, Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng, Adlan dan Gendry Iskandar alias Een.


Tuntutan mati itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/3/2024).


"Benar. Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 09.45 WIB, telah dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana mati terhadap empat terdakwa kasus narkotika," katanya.


Dikatakan Andi, dalam kasus ini para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


“Yaitu secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawar untuk dijual atau menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi lima gram,” tegasnya.


Menurutnya, tuntutan tersebut adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan juga dengan mempertimbangkan alat bukti serta barang bukti yang ada.


“Setelah pembacaan tuntutan, pada pekan depan dilanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” pungkasnya.


Diketahui, kasus ini bermula pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB, petugas kepolisian Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran terhadap para terdakwa di lampu putih perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan.


Kemudian, petugas Polres Tanjungbalai berhasil menghentikan dan mengamankan kapal atau bot yang diawaki para terdakwa. 


Setelah mengamankan para terdakwa, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 buah jerigen warna biru berisi narkotika jenis sabu sebanyak 15.602,16 gram dan narkotika jenis ekstasi seberat 4.549,94 gram. (rfn)