Notification

×

Iklan

Hasil Rekapitulasi KPU, PDIP Bakal Hattrick Jabat Ketua DPRD Medan

Sabtu, 16 Maret 2024 | 17:14 WIB Last Updated 2024-03-16T10:14:39Z

Gedung DPRD Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– PDI Perjuangan (PDIP) kembali berhasil meraih kursi terbanyak di DPRD Medan saat Pileg 2024. Atas hal tersebut, PDIP bakal hattrick menjabat Ketua DPRD Medan.


Hal itu diketahui dari D Hasil rekapitulasi KPU Medan. Berdasarkan jumlah perolehan kursi, PDIP keluar sebagai partai dengan kursi paling banyak di DPRD Medan, yakni 9 kursi.


PDIP berhasil meraih 2 kursi di setiap dapil, kecuali di dapil 2. Total dapil untuk DPRD Medan sendiri sebanyak 5 dapil dengan 50 anggota DPRD.


Di posisi kedua diperoleh PKS dengan perolehan 8 kursi. Sedangkan Gerindra dan Golkar berada di posisi berikutnya masing-masing mengamankan 6 kursi.


Sehingga dengan hasil Pileg 2024 ini, maka Kursi Ketua DPRD Medan akan tetap diisi oleh PDIP. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 327 ayat 2.


Sekretaris DPC PDIP Medan Robi mengatakan jika berdasarkan hitungan mereka, PDIP mendapat 9 kursi. Dengan begitu, PDIP akan tetap menjadi Ketua DPRD Medan selama 3 periode berturut-turut atau hattrick.


"Iya (9 kursi), PDI Perjuangan berhasil hattrick dengan mempertahankan kursi Ketua DPRD Medan," kata Robi, Jumat (15/3/2024).


Robi menyebutkan jika sosok anggota DPRD Medan yang menjadi Ketua DPRD Medan akan diputuskan oleh DPP PDIP. Siapapun yang akan direkomendasikan oleh DPP akan diterima oleh para kader. Robi sendiri menjadi salah satu sosok yang digadang-gadang mengisi jabatan tersebut nantinya.


"Itu DPP yang memutuskan, mungkin nanti ada penilaian-penilaian ataupun aturan-aturan juknis yang dikeluarkan DPP, kalau kami kan PDI Perjuangan tergantung DPP, siapapun nanti yang direkomendasikan itu lah dia, kan gitu," ucapnya.


Berikut Daftar Perolehan Kursi Partai Politik di DPRD Medan Periode 2024-2029


• PDIP: 9 kursi

• PKS: 8 kursi

• Gerindra: 6 kursi

• Golkar: 6 kursi

• NasDem: 5 kursi

• Demokrat: 4 kursi

• PSI: 4 kursi

• PAN: 3 kursi

• PKB: 2 kursi

• Hanura: 2 kursi

• Perindo: 1 kursi. (dts/ans)