ARN24.NEWS -- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap BSN (43) diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (29/2/2024).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Akasia Raya, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Korban dalam peristiwa ini adalah TN (48).
Keterangan RKS, istri dari korban, insiden berawal ketika mendapat informasi bahwa suaminya telah dianiaya oleh BSN di kios milik mereka. Saat tiba di lokasi, dia mendapati suaminya dalam kondisi tergeletak tidak sadarkan diri di atas mobil dengan luka dan darah disekujur tubuhnya.
TN kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan medis, dan diketahui mengalami luka parah yang membutuhkan operasi di kepala karena pendarahan.
"Sat Reskrim Polres Simalungun berdasarkan informasi dari saksi dan bukti yang ada, berhasil menangkap BSN tanpa perlawanan di depan rumahnya.
"Sat Reskrim Polres Simalungun berdasarkan informasi dari saksi dan bukti yang ada, berhasil menangkap BSN tanpa perlawanan di depan rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif penganiayaan berasal dari emosi BSN, akibat diminta berantam oleh korban," terangnya, Sabtu (2/3/2024).
Selain itu, dilatarbelakangi oleh masalah utang sebesar Rp 10 juta antara istri pelaku dan istri korban yang belum terbayar. "Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang benar dan sesuai hukum, bukan dengan kekerasan," pungkas AKP Ghulam. (war)