ARN24.NEWS -- Satnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap seorang diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu kemarin di Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo tepatnya di lokasi kuburan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda inisial PMT alias Moneng(30), warga Desa Kutabuluh Simole, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
"Berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya seorang yang sering megedarkan sabu di Lau Buluh, langsung kita turunkan tim untuk lidik, hingga akhirnya berhasil mengamankan Moneng di salah satu kuburan di Lau Buluh pada Sabtu(16/3/2024) kemarin," ungkap Kasat Narkoba, Senin (25/3/2024).
Saat penangkapan tersebut, ditemukan dari dalam tas sandang merk Eiger yang dipakai Moneng, barang bukti berupa 2 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu setelah ditimbang seberat netto 0,14 gram.
Lalu 1 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 2 buah kaca pirex dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar Rp 80.000.
Lalu 1 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 2 buah kaca pirex dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar Rp 80.000.
Tidak bisa berkelit, Moneng mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya dalam usahanya mengedarkan gelap narkotika jenis sabu di Lau Buluh. Saat ini Moneng, sudah ditahan di di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," tutupnya. (saze/press)