Notification

×

Iklan

3 Kurir 2 Kilogram Sabu Asal Malaysia Divonis Bervariasi

Rabu, 06 Maret 2024 | 23:41 WIB Last Updated 2024-03-06T16:41:24Z

Majelis hakim diketuai Sarma saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Teguh Andriansyah dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram, Rabu (6/3/2024).


Selain itu, terdakwa Salim alias alim dan Reza Hanafi divonis selama 16 tahun, masing-masing denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara


Hakim Ketua Sarma di Pengadilan Negeri Medan menyatakan ketiga terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 


Yakni, ketiga terdakwa menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu melebihi lima gram yaitu dua kilogram.


Sedangkan hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan Teguh Ardiansyah merupakan narapidana, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatannya.


Baik terdakwa, penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan masa berpikir selama 7 hari menerima atau banding terhadap putusan tersebut.


Putusan terdakwa Teguh Ansriansyah lebih berat 2 tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumatera Utara Tiorida Hutagaol selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.


Sedangkan terdakwa Salim dengan  pidana  penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan dan terdakwa Reza Hanafi selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Dalam dakwaan terungkap, pada 28 Oktober 2023, petugas Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kabupaten Asahan.


Kemudian petugas itu melakukan pembelian secara terselubung (undercover buy) dengan melakukan pemesanan sebanyak 2 kilogram kepada Salim dan Reza di Asahan dengan memperlihatkan uang Rp 580 juta.


Singkatnya Salim dan Reza ditangkap bersama barang bukti oleh pihak petugas Polda Sumut. Hasil interogasi sabu itu milik Teguh Andriansyah yang berada di lapas. 


Selanjutnya, pada 29 Oktober 2023 petugas melakukan penjemputan terdakwa Teguh. Dari hasil interogasi, paket itu suruhan Dodi dari Malaysia. Dari penjualan itu, nantinya akan diberikan upah Rp 40 juta. (sh)