Kantor LBH Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga dua kepala sekolah (kepsek) yang saat ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut bukanlah pelaku utama atau aktor Intelektual kasus dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Langkat.
Maka dari itu, LBH Medan secara tegas mendesak Polda Sumut tidak berhenti hanya pada kedua kepsek tersebut tapi terus menyelidiki siapa aktor Intelektualnya.
LBH menuding demikian bukanlah tanpa alasan. Pertama, apakah bisa seorang kepsek memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer Langkat untuk meluluskan mereka? Sementara ada atasan yang lebih tinggi di atas kepsek tersebut.
Kedua, dalam bukti rekaman percakapan diduga Kepsek Rohayu Ningsih dengan seorang guru membicarakan secara jelas, bahwa uang yang sebelumnya disetorkan kepadanya ketika diminta kembali menyatakan “Sabar kenapa, ibukan ngambil duit sama kalian bukan satu hari siap, berhari-hari. Itukan duit sama bapak Itu, bapak itu datang ke rumah”.
Kemudian dikatakannya lagi, “Uang kalian pasti dikembalikan sabar kenapa, kita mintanya itu bukan sama orang sembarangan”.
“Oleh karena itu percakapan tersebut menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati kepala sekolah tersebut yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK di Langkat ini. Artinya ada keterlibatan orang lain,” tegas Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya, Minggu (31/3/2024) siang.
Dilanjutkan Irvan lagi, hal ketiga adalah kedua tersangka secara jelas dan tegas sama-sama kepsek dan di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik), tetapi dalam penilaian SKTT yang memberikan nilai bukan hanya Disdik tetap ada BKD juga. Keempat, LBH Medan menduga Polda Sumut belum memeriksa Plt. Bupati Langkat.
“Padahal pengumuman Plt. Bupati lah yang menyatakan para korban tidak lulus,” cetus Irvan.
Sejalan dengan itu, masih jelas dalam ingatan pada Rabu, 20 Maret 2024, pada saat aksi kedua para guru di Polda Sumut, pihak Polda Sumut menyampaikan telah memeriksa BKD dan saat ini sedang memeriksa Kepala Dinas Pendidikan. Hal ini menggambarkan ada korelasinya antara para tersangka.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan, berdasarkan semua itu LBH Medan menduga kuat jika dua tersangka tersebut bukan pelaku utama dan diduga keduanya mau dijadikan tumbal oleh pelaku utama atau aktor intelektualnya,” tegas Irvan lagi.
LBH Medan juga mendesek Polda Sumut untuk menahan para tersangka guna tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana lainnya. Serta memudahkan secara terang siapa-siapa saja pelaku lainya.
LBH Medan juga meminta Kapolri, Kompolnas dan Komnas Ham untuk mengawal kasus ini, agar tidak ada penyimpangan dalam penyelesaiannya. Serta meminta Plt Bupati atau MenpanRB untuk membatalkan pengumuman hasil seleksi akhir PPPK Langkat.
“Sebab kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK KabupatenLangkat Tahun 2023 ini telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652,” pungkas Irvan.
Sebelumya, Polda Sumut melalui Kabid humas Kombes Pol Hadi Wahyudi telah menyatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PPPK Kabupaten Langkat.
Dua tersangka itu masing-masing, Awaludin dan Rohayu Ningsih yang merupakan kepsek di SDN 055975 Pancur ido, Selapian Langkat dan 056017 Tebing Tanjung Selamat.
“Proses pemeriksaan masih terus berjalan,” beber Kombes Hadi. (sh)