ARN24.NEWS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengklarifikasi terkait pemberitaan video yang viral di media sosial (medsos) yang diunggah di akun Instagram dan Channel YouTube Team Tipikor beberapa waktu lalu.
Dimana dalam video dengan narasi “Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2” dan “Kena Batunya Kejaksaan Di Mak1 Mak1 oleh Warga” terkesan menyebarkan ujaran kebencian dan bernuansa negatif terhadap Institusi Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Dapot Dariarma SH MH didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama dan Kasubsi A Bidang Intel Pantun Marojahan Simbolon SH saat menggelar konferensi Pers di Kantor Kejari Medan, Senin (12/2/2024).
“Kronologi kejadian sebenarnya pada 5 Februari 2023 lalu, ketika itu Wasu Dewan bersama istrinya yang merupakan korban kasus dugaan ITE, memasuki PTSP Kejari Medan. Saat itu, tim pengamanan Kejari Medan telah mengingatkan agar barang pemilik dan gadget disimpan di loker yang tersedia. Namun, Wasu Dewan bersama dengan istrinya menolak aturan SOP penerimaan tamu di Kejari Medan," ucap Dapot.
Meskipun tak mengikuti aturan SOP itu, sambung Kasi Intel, mereka tetap diterima oleh Jaksa Risnawati Ginting didampingi Tim Intelijen Kejari Medan Pantun Simbolon, David, Rustam Ependi.
“Saat pertemuan itu, korban menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya atas nama tersangka Citra Dewi kepada jaksa,” katanya.
Selanjutnya, kata Dapot, jaksa menerangkan bahwasanya perkara tersebut sudah dikembalikan kepada Penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk kedua kalinya melalui berita acara Koordinasi yang telah ditandatangani oleh Penyidik dan di stempel.
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjelaskan point kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh penyidik dan jaksa juga sudah menjelaskan kronologis waktu mulai dari diterimanya SPDP, masuknya berkas perkara,” sebut mantan Kasi Pidum Kota Tangerang itu.
Lalu, lanjut Kasi Intel, pengembalian berkas yakni P18, P19, P20, pengiriman berkas kembali oleh Penyidik dan pengembalian berkas kedua kali oleh JPU melalui Berita Acara Koordinasi yang sudah sesuai dengan SOP yaitu Surat Edaran (SE) Jampidum Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk (P19) Jaksa pada tahap prapenuntutan dilakukan 1 x dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
“Serta pedoman Jaksa Agung, Nomor 24 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum. Dimana JPU telah memperlihatkan administrasi tersebut kepada Wasu Dewan bersama dengan istrinya,” katanya.
Atas penjelasan tersebut, lanjut dikatakan Kasi Intel, Wasu Dewan bersama dengan istrinya selaku korban merasa puas, dimana sebelumnya jaksa dan tim intelijen memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada Wasu Dewan dan istrinya.
“Namun, istri Wasu Dewan memaksa untuk berfoto bersama dengan Jaksa Risnawati Ginting untuk menunjukkan kepada penyidik bahwasanya mereka telah meminta penjelasan kepada JPU, namun JPU, tak berkenan,” ujar Dapot Dariarma.
Sebab, tegas Dapot, dikhawatirkan ada potensi intervensi korban atas penanganan perkara dimaksud dikarenakan jaksa masih harus berkoordinasi dengan penyidik bukan berkoordinasi dengan korban maupun tersangka.
Sementara itu, terkait video viral tersebut Tim PAM SDO dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah memanggil jaksa terkait untuk menerangkan kronologi.
"Bahwa terkait video viral tersebut kami melakukan kajian terhadap kata-kata yang ada di dalam video viral tersebut," pungkasnya. (rfn)