Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.
Dari tangan pelaku turut disita 24 paket sabu, 1 unit hape dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Kepada petugas, pelaku bilang bahwa barang haram benar miliknya.
"Jadi pelaku ini merupakan residivis kasus Narkoba yang telah menjalani hukuman pidana penjara 8 tahun 3 bulan," pungkasnya, kemarin. (war)