ARN24.NEWS -- Plt Bupati Langkat H Syah Afandin, diwakili Sekertaris Daerah Kabupaten Langkat H Amril Nasution, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka penyampaian laporan hasil reses masa sidang I tahun ke V TA 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (16/2/2024).
Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018. Reses ini dilaksanakan mulai 2-5 Februari 2024, dengan menghadirkan 100-200 orang konstituen untuk menyerap dan menyaring aspirasi masyarakat dari masing masing Daerah Pemilihan I-V.
Hasil reses ini dibacakan anggota DPRD yang berhadir dan setelahnya diserahkan ke Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Peranginangin. Pidato tertulis Plt Bupati Langkat melalui Sekda Amril, menyampaikan rasa terimakasihnya kepada DPRD yang telah menerima aspirasi masyrarakat dan menjalankan tanggung jawab sebagai anggota DPRD.
"Terima kasih telah memfasilitasi kegiatan ini. Ini merupakan langkah baik untuk membangun Kabupaten Langkat kedepannya" ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Peranginangin dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan saya kepada komisi dan badan anggaran untuk menindaklanjuti reses tersebut.
"Agar aspirasi masyarakat tersebut dapat dijalankan dengan pembentukan program secepatnya," katanya.
Selanjutnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat tentang pengumuman dan usulan pemberhentian Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin, periode 2019-2024. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Ketua DPRD sebagai pemimpin rapat menyampaikan dengan berakhirnya masa jabatan Wakil Bupati Langkat. Melalui rapat ini, DPRD Kabupaten Langkat mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024.
"Maka selanjutnya akan diproses Kementrian Dalam Negeri yang dibawa oleh Gubernur Sumut," pungkasnya. (erwin/rel)