ARN24.NEWS -- Polemik tertukarnya surat suara DPRD Deli Serdang pada Pemilihan Umum (Pemilu), 14 Februari 2024 lalu di 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, terjawab sudah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang memastikan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 TPS tersebut, pada Rabu, 21 Februari 2024 nanti.
Selain di Batang Kuis, PSU juga akan dilakukan di tiga TPS di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir. "Rabu (21/2/2024), PSU-nya. Tiga TPS di STM Hilir dan 10 di Batang Kuis," jawab Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp (WA), Senin (19/2/2024) sore.
Untuk jumlah pemilih di 13 TPS tersebut, Syahrial tidak bisa merincinya, karena dia mengaku sedang tidak di kantor. "Waduh datanya ada di kantot semua sama Divisi Teknis. Bisa konfirmasi ke Divisi Teknis. Saya juga lagi di lapangan," katanya.
Ditanya soal honor tambahan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada PSU tersebut, Syahrial mengatakan tidak ada karena masih dalam masa tugas.
"Honor terkait PSU untuk KPPS tidak ada, karena masih dalam masa tugas. Jadi yang diberikan hanya yang makan, dan untuk pendirian TPS," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada prosesi pencoblosan, 14 Februari 2024 lalu, di sejumlah TPS di Kecamatan Batang Kuis, telah terjadi surat suara yang tertukar.
Surat suara DPRD Deli Serdang yang semestinya dicoblos adalah dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI meliputi Batang Kuis dan Percut Sei Tuan. Namun nyatanya, surat suara yang dibagikan petugas KPPS kepada pemilih adalah surat suara dari Dapil III meliputi Patumbak, Deli Tua, Namorambe, Sibolangit, dan Biru Biru. (saze/nt)