Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polda Sumut menegaskan proses pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Sidimpuan berinisial, PH yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan masih terus berjalan.
"Oknum Komisioner KPU Sidimpuan, PH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama barang bukit uang tunai Rp 26 juta dimana proses saat ini dalam penyidikan lanjut," tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (1/2/2024).
Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1/2024) dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1/2024) lalu.
"R statusnya saksi," tambah Hadi.
Ditanya soal keterlibatan pelaku lain, Hadi menambahkan, polisi masih terus mendalaminya. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana
"Tindak Pidana pemerasan," pungkas Hadi. (sh)