Notification

×

Iklan

Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji Bersubsidi

Minggu, 04 Februari 2024 | 14:59 WIB Last Updated 2024-02-04T07:59:29Z

Salah satu dari 2 pelaku pengoplosan saat memperagakan cara mereka melakukan oplosan dari tabung gas bersubsidi ke non subsidi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menangkap dua pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.


"Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial GA dan SA," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).


Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu, 31 Januari 2024 lalu.


"Ketika dilakukan penggerebekan petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi," jelasnya.


Hadi mengungkapkan, dari penggerebekan itu turut disita barang bukti berupa tabunga gas berukuran 3 kg sebanyak 62 unit, tabung gas 12 kg sebanyak 9 unit dan tabung gas besar berjumlah 13 unit.


"Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas itu pun telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lainnya," pungkasnya. (sh)