ARN24.NEWS -- Plt Bupati Langkat H Syah Afandin, diwakili Sekertaris Daerah H Amril Nasution menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat bertempat di gedung DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (1/2/2024).
Rapat digelar dalam rangka pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Langkat sebagai Pengganti Antar Waktu dari Safi'i kepada Yezerielly berasal dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1121/KPTS/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Langkat
Usai pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sri Bana Peranginangin, dan anggota DPRD Langkat Pengganti Antar Waktu, Yezerielly. Plt Bupati Langkat diwakili Sekertaris Daerah H Amril Nasution menyampaikan bahwa ini proses demokrasi yang sesuai dengan koridor.
"Pergantian antar waktu yang sudah melalui prosedur dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, menandakan proses demokrasi sudah sesuai dengan koridor," terangnya.
Amril Nasution juga mengucapkan selamat dan harapannya untuk anggota DPRD Kabupaten Langkat atas pelantikan sebagai PAW.
Dengan pelaksanaan sumpah Anggota DPRD Kabupaten Langkat sebagai Pengganti Antar Waktu, resmikan Yezerielly menjadi wakil rakyat. (erwin/rel)