Notification

×

Iklan

Penganiayaan di Simbou Baru, Polsek Raya Lakukan Penanganan Presisi

Jumat, 09 Februari 2024 | 16:20 WIB Last Updated 2024-02-09T09:20:46Z

ARN24.NEWS -- 
Polsek Raya Resor merespon cepat dan tepat melakukan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan, Kamis (8/2/2024). Peristiwa yang terjadi di Jalan Perladaangan, Dusun Simbou Baru, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun itu mengejutkan warga setempat.

Kanit Reskrim Polsek Raya IPTU Bernad menyampaikan bahwa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/02/II/2024/SPK/POLSEK RAYA, korban yang diidentifikasi sebagai Ralianna Purba (59) yang seharinya sebagai petani mengalami luka serius akibat kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Walpensius Saragih (70) yang berasal dari nagori yang sama.

Kejadian bermula saat pelapor bersama saksi Triganda Saragih tengah berada di depan rumahnya. Tiba-tiba terlapor mendekati mereka sambil mengucapkan ancaman. Mendengar hal tersebut, pelapor dan saksi Triganda langsung bergegas ke tempat kejadian dan mendapati korban tergeletak dengan kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri. 

Saksi lainnya, Masni Uriona Haposan Purba, yang tiba di TKP kemudian menyatakan ia mendengar teriakan minta tolong dari seorang wanita dewasa. 

"Motif pelaku karena merasa kesal karena korban membersihkan rumah almarhum orangtuanya, dikarenakan pelaku merupakan anak yang paling tua dan almarhun suami korban adalah adik dari tersangka, namun dikarenakan korban merasa bertanggung jawab untuk membersihkan rumah tersebut maka rumah itu masih dibersihakan dan dirawatnya," terangnya. 

Merasa diabaikan omongannya, pelaku merasa sakit hati dan sempat terjadi keributan pada Selasa (6/2/2024) di rumah yang dibersihkan korban. Lalu pelaku melihat korban sedang berada di ladang dan langsung memukul korban dengan menggunakan kayu broti. 

Setelah itu pelaku meninggalkan korban. Saat itu pelaku melintasi rumah korban sambil mengatakan bahwa :sudah kumatikan mamak kalian di jalan sana". 

"Kemudian nak korban langsung bergegas berangkat menuju lokasi kejadian setibanya di lokasi kejadian anak korban menemukan dan mendapati korban sudah tergeletak dengan posisi terlentang dengan kondisi berlumuran darah dan tidak menyadarkan diri, Tri ganda Saragih melihat kondisi tersebut langsung membawa membawa Ralianna Purba berobat ke Rumah Sakit Umum Rondahaim," ungkapnya. 

Atas kejadian tersebut Pangulu dan beberapa warga mengamankan Walpensius Saragih dan membawanya ke Polsek Raya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala dan tangan, selanjutnya anak korban membuat pengaduan ke Polsek Raya Resor Simalungun dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. 

Sebagai barang bukti, polisi menyita batang potongan kayu broti berukuran 2x3 sepanjang 1 meter yang diduga digunakan dalam tindak penganiayaan tersebut. Meski tidak ada kerugian materiil, kerugian immateril dan trauma yang dialami korban tidak bisa diabaikan.

Kanit Reskrim Polsek Raya, Iptu Bernad menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan polisi termasuk menerima pengaduan, melakukan pengecekan TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebagai bagian dari komitmen Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam menangani kasus ini.

Kasus ini, yang kini sedang dalam proses sidik, mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan sehari-hari serta mendorong setiap warga untuk segera melapor kepada pihak berwajib, bila mengetahui atau mengalami tindakan kriminal.(war)