Notification

×

Iklan

Nyolong Rp 167 Juta, Cewek 23 Tahun Ditangkap di Rumah Neneknya

Sabtu, 03 Februari 2024 | 05:11 WIB Last Updated 2024-02-02T22:11:18Z

ARN24.NEWS --
Seorang wanita asal Kisaran terpaksa dijebloskan ke penjara Polsek Padang Hilir. Cewek 23 tahun itu inisial RA yang tinggal di Kota Kisaran Kabipaten Asahan. 

Dia diringkus personil Unit Reskrim Mapolsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi saat berada di rumah neneknya di KIsaran, Kamis (1/2/2024). Dia menjadi penghuni tahanan karena terkait kasus pencurian. 

Keterangan korban, Idris (63) ke Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi bahwa RA telah mencuri sejumlah perhiasan milik istri korban senilai Rp 167 juta. Perhiasan itu diambil pelaku dari dalam rumahnya di Jalan Pandan Kelurahan Tambangan,  Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. 

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, sebelumnya pada Kamis (25/1/2024) lalu korban yang pada saat itu sedang di warung mendapat telepon dari istrinya bahwa perhiasan milik mereka yang disimpan di dalam lemari sudah tidak ada lagi.

Lalu korban kembali ke rumah untuk menemui istrinya guna mengecek kembali, dan kemudian membuat pengaduan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi. Setelah menerima laporan, petugas menyelidiki kasus tersebut dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya petugas mengetahui keberadaan pelaku di Kisaran.

"Pada hari Kamis (1/2/2024) petugas Polsek Padang Hilir menuju Kota Kisaran untuk mencari keberadaan pelaku. Pelaku sempat bersembunyi di salah satu ruangan yang ada di rumah neneknya. Namun petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan," beber Agus.

Petugas kemudian membawa pelaku dan uang Rp 213 ribu dari tangannya ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan secara intensif.

"Menurut pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya dia sendirian. Hasil pencurian itu digunakan untuk membayar utang dan membeli 1 unit handphone," tambah AKP Agus. (mtc/nt)