Notification

×

Iklan

Mudahnya Membuat Kartu Keluarga Secara Online di Kota Medan

Senin, 26 Februari 2024 | 09:25 WIB Last Updated 2024-02-26T02:25:50Z

Ilustrasi mengurus kartu keluarga di Kota Medan. (Foto: detikcom)

ARN24.NEWS
– Kartu Keluarga (KK) merupakan data berisi identitas keluarga yang wajib dimiliki setiap keluarga. Mengurus KK di Kota Medan ternyata mudah dan gampang, bisa dilakukan sambil rebahan di rumah loh!


Setiap keluarga wajib memiliki KK sebagai status identitas dari sebuah anggota keluarga yang memuat data anggota keluarga. Selain itu, KK juga berfungsi sebagai salah satu syarat administratif kependudukan lainnya seperti kartu tanda penduduk dan akta kelahiran.


KK dapat berubah karena berbagai alasan mulai dari kehilangan, perubahan data, hingga membuat KK yang baru. Lalu, apa saja syarat dan cara membuat Kartu Keluarga di Medan?


Pemerintah Kota Medan memberikan dua metode pelayanan pengurusan Kartu Keluarga, yaitu secara offline dan online.


Jika ingin mengurus secara offline bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Jalan Iskandar Muda, Medan. Cara kedua yakni secara online melalui laman https://disdukcapil.pemkomedan.go.id/layanan/kartu-keluarga.


Syarat dan Ketentuan Membuat KK di Medan:

1. Kartu Keluarga Baru

Mengisi formulir F-1.02

Fotokopi buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat. Mengisi formulir F-1.05 apabila tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan/perceraian.

2. Kartu Keluarga Hilang/Rusak

Mengisi formulir F-1.02

Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KK hilang)

Membawa KK yang rusak (untuk KK rusak)

Fotokopi KTP-el (apabila tidak mengisi formulir F-1.02)

Catatan: bagi pemohon warga negara asing (WNA), membawa fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP)

3. Kartu Keluarga untuk Pergantian Kepala Keluarga

Mengisi formulir F-1.02

Fotokopi akta kematian (apabila kepala keluarga meninggal)

Fotokopi KK lama

4. Pisah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat

Mengisi formulir F-1.02

Fotokopi KK lama

Memiliki KTP-el

Fotokopi buku nikah/akta perceraian (apabila disebabkan pernikahan/perceraian)

5. Perubahan Data Kartu Keluarga

Mengisi formulir F-1.02

Mengisi formulir F-1.06 (apabila terdapat perubahan elemen data)

KK lama

Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa atau peristiwa penting

Surat pernyataan pengasuhan dari orangtua (apabila pindah KK)

Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK (untuk pindah datang bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun)


Tata Cara membuat Kartu Keluarga Online di Medan:

Mengunduh aplikasi Sibisa melalui playstore atau website https://sibisa.pemkomedan.go.id/

Bagi masyarakat Medan yang belum mempunyai akun dapat mendaftar terlebih dahulu. Bagi yang sudah memiliki akun, silahkan log in

Pilih opsi Kartu Keluarga

Unggah berkas persyaratan dengan cara discan/difoto dalam bentuk asli bukan fotokopi secara jelas


Bagi yang mengajukan permohonan harap selalu memantau pengajuan. Pengajuan dapat dibatalkan apabila berkas persyaratan yang diunggah tidak sesuai atau kurang jelas.


Pemohon dapat melengkapi berkas dengan langkah yang sama. Untuk pelayanan online, pengiriman dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan ke rumah melalui PT Pos Indonesia dikenakan biaya pengiriman Rp 12.000 untuk seluruh Kota Medan. (dtc/sh)