Majelis hakim Sulhanuddin saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani bin Bustamam dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram (kg).
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar jika tidak dibayar maka diganti dengan 10 bulan penjara.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yaitu, menurutnya terdakwa secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli sabu dengan berat 2 kg.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba," ucap hakim.
Hal yang meringankan, hakim mengatakan terdakwa menyesali perbuatannya menjadi perantara sabu-sabu tersebut.
Sementara untuk barang bukti berupa sabu seberat 2 kg, gadget dan barang lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berfikir selama 7 hari kepada penasihat hukum, terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Sumut Fransiska Penggabaean selama 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa pada Sabtu, 7 Oktober 2023 di X-Ray I Terminal Bandar Udara Internasional Kualanmu International membawa tas berisikan sabu seberat 2 kg.
Terdakwa ketika itu menghubungi Pon untuk mengirim foto boarding pass atau tiket pesawat untuk terbang ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kemudian personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang bertugas di bandara yang sebelumnya mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dari Aceh ke Kendari, Sulawesi Tengah. (sh)