ARN24.NEWS -- Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pengedar sabu di Aek Tolang, Banjar Borotan, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan.
Pengedar sabu tersebut adalah SR alias Gandi (49). Gandi merupakan penduduk Kota Siantar Kecamatan Panyabungan. Dari tangan tersangka, personel Satresnarkoba mengamankan 1,16 gram sabu-sabu dibungkus dalam plastik klip kecil sebanyak 4 paket, 1 buah hand phone Oppo dan uang tunai Rp 170 ribu.
Penangkapan Gandi merupakan informasi dari masyarakat kepada Polres Madina bahwasanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka sudah terlalu bebas. Gandi juga dikenal sebagai residivis kasus narkoba.
Kabarnya, dari situ Kasat Narkoba AKP Irwan merespon. Selanjutnya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi bertransaksi yang dimaksud.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas-tugas kepolisian dalam hal mengungkap peredaran narkoba.
"Ungkap kasus narkoba di Kelurahan Kotasiantar murni informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat. Polres Madina apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat dalam membantu tugas-tugas Polri," katanya, kemarin.
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto menambahkan, pada saat penangkapan tersangka, sejumlah personel langsung mendatangi Gandi dan melakukan penangkapan.
"Ada laporan masyarakat ke Polres Madina soal keberatan atas kelakuan tersangka yang cukup bebas mengedarkan narkoba. Informasi itu kita tindak lanjuti karena kasus narkoba merupakan atensi Polri," ujar Bagus.
Bagus yang juga sebagai Kaurbin Operasi Satreskrim Polres Madina menyebut Gandi sudah ditahan di RTP Mapolres Madina.
Gandi sudah jelas melanggar UU No 35 Tahun 2009. Akibatnya Gandi terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta hingga Rp5 miliar.(tpm/nt)