Notification

×

Iklan

Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Mantan Kepsek MAN 3

Rabu, 21 Februari 2024 | 23:34 WIB Last Updated 2024-02-21T16:34:16Z

Tim JPU bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Rabu (21/2/2024) tadi, telah menerima pelimpahan tersangka NL, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim JPU bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Rabu (21/2/2024) tadi, telah menerima pelimpahan tersangka NL, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan berikut barang bukti (tahap II), dari penyidik juga pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dapot Dariarma Siagian didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, siang tadi.


“Pelimpahan tahap II kedua tersangka digelar di Lantai II Pidsus Kantor Kejari Jalan Adinegoro Medan,” kata Dapot.


Wanita paruh baya tersebut disangka melakukan tindak pidana korupsi bersama pria berinisial PS, dari kalangan swasta terkait pekerjaan rehabilitasi ruang kelas sekolah (RKS) MAN 3 Medan di Jalan Pertahanan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

 

“Mantan Kepsek NL kemudian dititipkan kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan. Sedangkan tersangka PS dititipkan di Rutan Kelas I Medan Tanjunggusta untuk 20 hari ke depan.


Tim JPU selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan agar perkaranya diuji di Pengadilan Tipikor Medan,” kata Dapot Dariarma Siagian.


Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza menambahkan. tersangka NL secara melawan hukum melakukan penggalangan dana. Dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehab ruang belajar dan meubelair meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada tanggal 29 Juni 2022.


Tersangka menyetujui usulan penerima dan nominal tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi yang diajukan salah seorang staf.


Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022/2023 Putri Rizky Amaliah kemudian diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi senilai total Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan Sarana dan Prasarana (Sarpras).


Warga Jalan Garu III, Gang 13, Lingkungan III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tersebut juga memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk meminjam uang sumbangan Sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022/2023 kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution.


NL menggunakan uang pinjaman sumbangan sarpras senilai Rp50 juta untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM) MAN 3 Medan namun tidak menyerahkan bukti pertanggung jawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut.


“NL malah memberikan pekerjaan rehabilitasi RKS kepada tersangka PS selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas yang tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi senilai Rp277.180.000,” urai Mochamad Ali Rizza.


Tersangka NL melakukan pembayaran senilai total Rp277 juta untuk pekerjaan rehabilitasi RKS, yang ditujukan kepada PS senilai Rp192 juta dan saksi Didi Syahputra senilai Rp85 juta.


Saksi Putri Rizky Amaliah Nasution diperintahkan menuliskan kwitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai total 277.180.000. Dengan rincian Rp78.700.000 dan Rp198.480.000 yang selanjutnya memerintahkan terdangka PS untuk menandatangani kedua kwitansi tersebut.


Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp311.996.000.


NL dan PS dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (sh)