Tubuh korban yang melepuh usai disiram air panas. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sangat disayangkan perlakuan karyawan warung kopi (Warkop) Sabena II di Jalan Multatuli, Medan Maimun, Kota Medan, tega menyiramkan air panas kepada anak di bawah umur gegara melarang berjualan kue kipang di warung tersebut.
Kuasa hukum korban, Ir. Bona Lumban Gaol mengatakan, awal kejadiannya bermula pada Jumat (2/2/2024) pukul 04.30 WIB subuh, korban DP (10) dan temannya bernama Yu, warga Perumnas Mandala Medan ingin berjualan kue kipang di Warkop Sabena II.
Namun seorang karyawan bernama Rahmat (Terlapor) melarang masuk korban. Tetapi korban memaksa untuk masuk dan tetap berjualan, namun tiba-tiba pelaku langsung menyiramkan air panas ke tubuh korban sehingga seluruh tubuh korban melepuh.
Atas kejadian tersebut, ibu korban membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/B/389/II/2024//SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
"Saya mengecam kejadian ini dan meminta pihak kepolisian Polrestabes Medan untuk segera menangkap pelaku penyiraman air panas kepada ananda DP dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Bona Lumban Gaol kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Hal yang sama dikatakan Three One Gulo SH MH berharap Polrestabes Medan untuk mengusut sampai tuntas kasus ini dan segera ditetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Kami harap pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku," tegasnya.
Sementara itu, ibu korban Novita Sari (33) mengharapkan pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku.
"Saya mohon kepada bapak Kapolrestabes Medan dan bapak Kapolda Sumut untuk segera menangkap pelaku penyiraman air panas kepada anak saya," harapnya. (sh)