ARN24.NEWS -- Polres Simalungun menggelar operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN). Kali ini yang jadi sasaran sebuah rumah di pinggir Jalan Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (27/2/2024) siang.
Hasilnya, seorang wanita inisial VA berhasil diamankan. Perempuan 26 tahun yang merupakan warga setempat tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan.
"Barang bukti yang berhasil disita, antara lain 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.70 gram, dua unit handphone Android merk Oppo dan Vivo, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp 200.000, serta beberapa perlengkapan lainnya," terang Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Rabu (28/2/2024).
Kepada petugas, pelaku VA mengakui bahwa barang haram itu benar miliknya yang baru saja dibeli dari seorang laki-laki. Mendapat info berharga, alhasil petugas Sat Narkoba Polres Simalungun menuju target kedua. Yakni di di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Dan ini merupakan hasil pengembangan yang diperoleh dari VA sebelumnya. Dari situ petugas meringkus RR (20) di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar. Pelaku yang berprofesi sebagai montir ini saat ditangkap tidak memiliki narkoba.
Hanya saja, pelaku mengaku uang Rp200.000 yang dimiliki, hasil dari menjual sabu yang dibeli VA. "Tim masih melakukan pengembangan dan pendalaman penangkapan VA dan RR untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya," pungkas AKP Irvan.
Penggerebekan ini melibatkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, meliputi Kapolsek Tanah Jawa, Kanit 1 dan 2 Res Narkoba, serta dibantu oleh anggota komunitas setempat seperti Pangulu Nagori Tanjung Pasir, Kepala Puskesmas setempat, Babinsa Nagori Tanjung Pasir, bersama dengan personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa.
AKP Irvan menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut program Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun ini, mengingat peredaran narkotika di beberapa kawasan yang berpotensi merusak generasi muda. Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (war)