Notification

×

Iklan

Anak Mantan Bupati Tobasa Dilaporkan ke Polda Sumut Kasus Dugaan Penipuan

Rabu, 21 Februari 2024 | 01:26 WIB Last Updated 2024-02-20T18:29:20Z

Andika Johanes Manurung saat mendatangi gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Andika Johanes Manurung mendatangi gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk melanjutkan pemeriksaan laporannya terkait dugaan  penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial APT yang merupakan abang iparnya sendiri.


APT juga diketahui tak lain adalah anak kandung dari mantan Bupati Tobasa berinsial SHT. Dimana APT diduga melakukan penggelapan terhadap 1 unit mobil Innova warna abu metalik pada 2022 lalu.


Menurut Andika, bahwa dirinya sudah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/2276/B/XII/2022/SPKT/ POLDA SUMUT.


"Sudah saya laporkan pada 29 Desember 2022 lalu penyidiknya di Unit Krimum Polda Sumut, hari ini saya datang ke Polda Sumut untuk menanyakan perkembangan laporan saya," ujar Andika, saat berada di depan Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (20/2/2024).


Andika juga sangat berharap kepada penyidik segera memproses laporanya agar terlapor mempertanggung jawabkan perbuatannya.


"Saya ingin segera diperiksa terlapor dan adanya penetapan tersangka, laporan saya sudah menjelang dua tahun, memang dia abang kandung/lae saya, cuma saya tidak terima saya ditipunya terang terangan seperti ini," ungkapnya.


Dijelaskan Andika, modusnya melakukan dugaan penipuan berawal dirinya melakukan kredit dengan menggunakan nama Andika dan terlapor hanya sanggup membayar cicilan selama 20 kali. 


"Akan tetapi setelah itu saya yang melanjutkan cicilan mobil tersebut sampai lunas ke jasa pembiayaan kredit mobil. Namun setelah lunas saya melakukan penagihan kepada terlapor akan tetapi terlapor berdalih bahwa mobil tersebut merupakan miliknya. Padahal pada waktu dia melakukan kredit dan sempat menunggak saya terpaksa melakukan pembayaran dikarenakan ada laporan terhadap saya dan saya khawatir nama baik saya makanya saya lakukan pembayaran," katanya.


Masi kata Andika, dirinya tahu yang membayar angsuran mobilnya tersebut adalah Andika, tapi anehnya terlapor cuma mau membayar senilai Rp 20 juta padahal Andika sudah membaya cicilan mobil tersebut totalnya sampai dengan Rp 125 juta kepada leasing.


"Maka dari itu saya laporkan dia kasus dugaan penggelapan, saya harap segera ditangkap pelakunya," ungkapnya.


Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sony W Siregar saat dikonfirmasi menjelaslkan akan mengecek hal tersebut.


"Siap..kita coba konfirm ke Reskrimum ya..," tulisnya. (sh)