Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi saat membacakan amar putusannya. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Yenni Kartika alias Dedek dan terdakwa Jonggi Pulungan Febry S. Sirait alias Bang Rait divonis 4,5 tahun penjara usai terbukti "memperdagangkan" belasan orang untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan melanggar dakwaan alternatif keempat jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan alternatif keempat tersebut, yaitu Pasal 4 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yenni Kartika alias Dedek dan terdakwa Jonggi Pulungan Febry S. Sirait alias Bang Rait oleh karena itu masing-masing dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara," sebut Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (29/2/2024).
Selain itu, hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kemudian, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 1.553.000 untuk diserahkan kepada saksi Muhammad Hasyri Syahputra sebesar Rp 853.000 dan saksi Rinaldi Ade Prayogo sebesar Rp 700.000.
"Apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut paling lama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut," tambah Hakim Oloan.
Serta, lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak melindungi warga negara Indonesia dari perbuatan-perbuatan yang dapat mengeksploitasi tenaga kerja.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana tentang tenaga kerja," kata hakim Oloan.
Lanjut hakim, hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Usai putusan tersebut dibacakan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, JPU menuntut terdakwa Yenni Kartika alias Dedek untuk membayar restitusi sebesar Rp 1.553.000 untuk diserahkan kepada saksi Muhammad Hasyri Syahputra sebesar Rp 853.000 dan saksi Rinaldi Ade Prayogo sebesar Rp 700.000.
Apabila terdakwa Yenni Kartika alias Dedek tidak membayar restitusi tersebut paling lama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta kekayaannya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut.
Serta, apabila terdakwa Yenni Kartika alias Dedek tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sementara itu, terdakwa Jonggi Pulungan Febry S. Sirait alias Bang Rait dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 5.227.000 untuk diserahkan kepada saksi Irfan Chairil sebesar Rp 1.440.000, saksi Muhammad Reza sebesar Rp 1.258.000, saksi Yenni sebesar Rp 420.000, saksi Ridho Ardhi Susilo sebesar Rp 1.000.000, dan saksi Hendra sebesar Rp 1.409.000.
Apabila terdakwa Jonggi Pulungan Febry S. Sirait alias Bang Rait tidak membayar restitusi tersebut paling lama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut.
Jika, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. (sh)