Notification

×

Iklan

2 Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dijatuhi Hukuman Bervariasi

Senin, 26 Februari 2024 | 17:00 WIB Last Updated 2024-02-26T10:00:59Z

Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua terdakwa kasus perdagangan Orang Utan, yaitu Reza Heryadi alias Ica (34) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37) dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Hakim meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara bagi terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang dan untuk terdakwa Reza Heryadi alias Ica selama 2 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Senin (26/2/2024).


Selain penjara, hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp 50 juta. 


"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan," ujar hakim Khamozaro.


Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi.


Kemudian, hal-hal yang memberatkan lainnya untuk Ramadhani alias Dani alias Bolang, yaitu terdakwa sudah pernah dihukum.


"Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi alias Ica belum pernah dihukum. Serta, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata hakim.


Usai putusan tersebut dibacakan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan kedua terdakwa untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.


Diketahui, vonis tersebut mirip dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Reza Heryadi alias Ica.


Kemudian, jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 


Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Reza Heryadi alias Ica adalah seorang warga asal Kabupaten Aceh Tamiang dan terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang merupakan warga asal Kota Langsa.


Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Selasa (26/9/2023). Saat itu petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memperoleh informasi terkait adanya kegiatan pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.


Setelah mendapatkan informasi tersebut, keesokan harinya tim bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan.


Dalam proses pengembangan, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa sedang mengangkut satwa yang dilindungi, yaitu 2 ekor anak Orang Utan dalam keadaan hidup untuk diperjualbelikan.


Kemudian, terdakwa Reza Heryadi alias Ica saat diinterogasi petugas dari Polda Sumut dan BKSDA Sumut mengaku akan mendapatkan upah antar dari terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang.


Keesokan harinya tepatnya, Kamis (28/1/2024), petugas Polda Sumut dan BKSDA Sumut berhasil menangkap terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang di kediamannya. Kemudian, petugas pun membawa terdakwa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. (sh)