Notification

×

Iklan

14 Hari, Ditres Narkoba Polda Sumut Sita 23 Kg Sabu, 69,8 Kg Ganja dan 500 Butir Ekstasi

Rabu, 28 Februari 2024 | 19:35 WIB Last Updated 2024-02-28T12:35:28Z

KBO Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Ramlan Ritonga didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Sonny Siregar saat memperlihatkan barang bukti sebelum dimusnahkan, Rabu (28/2/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut menyita seberat 23 kilogram (kg) lebih narkotika jenis sabu-sabu dari kegiatan 14 hari pengungkapan.


“Mulai kegiatan dari tanggal 7 sampai 20 Februari, kita mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka,” jelas KBO Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Ramlan S Ritonga didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Sonny Siregar, Rabu (28/2/2024). 


Kata dia, dalam 14 hari itu pihaknya menyita sabu-sabu seberat 23,10 kg, ganja seberat 69,8 kg dan pil ekstasi sebanyak 500 butir.


Seluruh barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur (incinerator).


Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari jaringan Aceh, Langkat dan Medan.


“Ganja dari jaringan lokal kota Medan yang akan didistribusikan di kota Medan,” terangnya.


Sedangkan modus tersangka dimasukkan ke dalam karung plastik dan dibawa menggunakan sepeda motor.


“Modus lain yang dilakukan tersangka dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam lalu disimpan di rumah,” paparnya.


Menjawab wartawan, Ritonga menuturkan, para memiliki peran berbeda, sebagai pemilik dan perantara (kurir).


“Untuk sabu dibawa dari luar ke Sumatera Utara. Dia dari Aceh, luar Sumatera Utara,” pungkasnya. (sh)