Ilustrasi |
ARN24.NEWS -- Mobil memakai stiker calon legislatif (caleg) dan logo partai dilarang melintas di Jalan Adi Sucipto, Kota Medan, tepat di kawasan Lanud Soewondo. Dedek salah seorang warga yang melintas Jalan Adi Sucipto merasa kecewa karena tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut.
Menurutnya mobil branding caleg yang dikemudikannya tidak menetap dan hanya melintas. “Saya merasa kecewa kalau dibilang alat peraga kampanye sesuai dengan keputusan KPU Kota Medan. Itukan yang tidak boleh dipasang yaitu reklame, spanduk atau umbul-umbul. Sementara saya hanya lewat pakai mobil berstiker ini tak menetap berhari-hari,” katanya, kemrin.
Sedangkan Danlanud Soewondo Kolonel Pnb Ucok Hendrico Hutajulu melalui Kadis Potdirga Lanud Soewondo Letkol Adm Rusly Purba menyatakan bahwa pelarangan yang dilakukan personelnya hanya melaksanakan perintah Panglima TNI.
“Sebelumnya sesuai dengan perintah Panglima terkait Netralitas TNI pada Pemilu 2024 ini, maka dari itu kita juga menyurati KPU Medan untuk menerbitkan larangan pemasangan alat peraga lampanye di sepanjang Jalan Adi Sucipto dan kawasan Pangkalan Udara TNI AU Soewondo,” pungkasnya. (wsp/nt)