Notification

×

Iklan

Usai Membunuh, Pria Asal Aceh Ini Sempat Semalaman Tidur Bersama Jasad Istrinya

Sabtu, 27 Januari 2024 | 11:28 WIB Last Updated 2024-01-27T04:28:20Z

ARN24.NEWS --
Sungguh di luar nalar manusia. Namun semuanya bisa saja terjadi apabila pikiran sudah dipengaruhi emosi. Karena sakit hati dibalut cemburu membuat peristiwa di Desa Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, menggegerkan dunia maya. 

Pelaku, inisial MS ini sendiri diringkus di Belawan, Sumatera Utara, beberapa hari lalu. Nah, saat diringkus dan dipapar Polres Pidie, pria 27 tahun ini sempat meneteskan air mata. Seolah menyesal tergambar dari raut wajahnya. 

Singkat dia mengawali kisah perihnya bahwa prilaku membunuh dan menguburkan istrinya inisial  AS di ruang rumah kontrakan, itu setelah tahu telah terjadi kasus perselingkuhan. 

Puncaknya saat pelaku melihat video call korban dengan pria diduga selingkuhannya. Dia kemudian meminta korban menunjukkan foto pria selingkuhan tersebut namun istrinya menolak. Pelaku lalu kalut dan membunuh korban dengan cara mencekiknya di leher. 

"Saya sedih, kecewa kenapa dia harus selingkuh. Apa yang dimintanya aku berikan tapi kenapa dia selingkuh," ujar pelaku sambil menangis saat ekspose di Polres Pidie, Jumat (26/1/2024). 

Pelaku lalu menguburkan mayat korban dalam rumah dengan memasukkan jasad istrinya ke dalam karung bekas. Dia kemudian sempay coba kabur namun lebih dahulu ditangkap polisi. Dia mengaku menyesali perbuatannya namun semua sudah terlambat. 

Dia juga sempat memperingatkan istrinya tak ingin sampai anak mereka hidup terpisah. "Aku merasa terpukul, menyesal sekarang merasa kehilangan semuanya," kata M. 

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan pelaku sempat tidur satu malam bersama jasad istrinya dalam kamar. Dia lalu menguburkan jenazah hingga akhirnya ditemukan warga. 

"Motif pelaku karena menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain," ujarnya. Menurutnya, pelaku sudah lama menduga istrinya selingkuh. Bahkan istrinya juga pernah mengaku kepada pelaku ketika ditanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun dan seumur hidup. (ins/nt)