ARN24.NEWS – Baliho milik Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Deli Serdang, Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Hadi Yanto SH MH CLA dari Partai Gerindra yang terletak di Jalan Batang Kuis, dirusak dan dicuri sejumlah orang tak dikenal (OTK), pada Minggu (14/1/2024) malam.
Aksi perusakan dan pencurian baliho itupun terekam kamera CCTV. Dalam rekaman itu, tampak 4 orang pria merusak dan mengambil baliho yang bertuliskan “Rumah Juang Prabowo-Gibran, Caleg DPRD Kabupaten Deli Serdang Hadi Yanto SH MH CLA, Nomor Urut 11 dari Partai Gerindra”, sekitar pukul 19.39 WIB.
“Saya mengetahui pencurian baliho itu pada Senin (15/1/2024), sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Hadi Yanto kepada arn24.news, Selasa (16/1/2024).
Mengetahui hal itu, Hadi yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut mencoba berkoordinasi dengan pihak Polsek Batang Kuis untuk membuat laporan, namun di SPKT menyatakan untuk proses pengaduan haruslah di Polres Deli Serdang dibagian Gakkumdu.
“Atas informasi tersebut, saya mengunjungi Polresta Deli Serdang untuk berkoordinasi di bagian Reskrim, namun pihak Reskrim menyatakan bahwa ini naungan Gakkumdu yang berada di Bawaslu karena disana ada unsur Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Hadi.
Menanggapi hal itu, Hadi pun mendatangi kantor Bawaslu Deli Serdang dan bertemu seseorang yang mengaku Kordiv bernama Charles Situmorang dan menyatakan dengan sangat tegas bahwasan atas pengrusakan dan pencurian itu bukanlah ranah Bawaslu melainkan pidana umum.
“Kata pihak Bawaslu Deli Serdang bahwa kasus ini ranahnya pidana umum, meskipun sudah kita coba memakai UU Pemilu Pasal 491, namun hal tersebut ditolak dan diarahkan ke pihak kepolisian,” sebutnya.
Tak berhenti mencari keadilan, Hadi kembali mendatangi pihak Kepolisian tepatnya hari ini, Rabu (16/1/2024) untuk membuat laporan ke Polsek Batang Kuis, namun kembali diarahkan untuk membuat laporan ke Bawaslu.
“Jadi harus kemana mencari keadilan dan institusi mana yang berwenang untuk memeriksa pelanggaran pemilu tersebut? Pemerintah dan DPR harus mengatur secara tegas atas aturan pelanggaran pemilu, sehingga tidak merugikan para caleg yang sedang melaksanakan kampanye,” pungkasnya. (rfn)