Notification

×

Iklan

Terdakwa Sujono Divonis Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim PN Medan

Rabu, 31 Januari 2024 | 18:10 WIB Last Updated 2024-01-31T11:10:08Z

Sujono bersama penasehat hukumnya, Tommy Sinulingga SH MH CTL didampingi Effendi Jambak SH MH, Swandhana Pradipta, SH MKN dan Imanuel Sembiring saat di Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas, Sujono yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan tindak pidana penipuan.


Putusan bebas terhadap warga Jalan Jasa, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru Provinsi Riau itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi di ruang Kartika PN Medan, Selasa (30/1/2024).


"Membebaskan terdakwa Sujono dari tuntutan dan dakwaan Penuntut Umum," tegas hakim Fauzul Hamdi.


Selain itu dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan agar JPU memulihkan nama baik Sujono.


Menanggapi putusan itu, Tim Penasehat Hukum (PH) dari Sujono, Tommy Sinulingga SH MH CTL didampingi Effendi Jambak SH MH, Swandhana Pradipta, SH MKN dan Imanuel Sembiring, SH mengapresiasi majelis hakim yang telah menegakkan keadilan yang sebenarnya. 


"Mungkin Hakim menilai apa yang dilaporkan tak bisa di faktakan oleh JPU. Dan hal ini sesuai dengan Fakta memang tidak ada perbuatan tersebut dan Perkara ini sudah pernah gelar di Mabes Polri sebelum bergulir di persidangan dan direkomendasikan untuk dihentikan, Namun penyidik polda tidak mau melaksanakan rekomendasi Gelar perkara khusus di Mabes tersebut dan si paksakan untuk tetap P21 dengan cara melawan hukum,” kata Tommy kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).


Diakui Tommy, memang kliennya ada menerima uang, tapi bukan masalah pematangan tanah, tetapi dalam hal membantu pekerjaan si pelapor, ada videotron, ada masalah hotel dan lain-lain. 


“Makanya Pak Sujono tidak ada berpikir macam-macam. Kalau untuk masalah tanah 25 hektar itu tidak ada bukti sama sekali," ujarnya.


Menurut Tommy, hakim yang menyidangkan perkara kliennya benar benar teliti dalam persidangan sehingga memberikan putusan yang tepat dan memberikan keadilan bagi kliennya yg dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum yang melakukan penegakan hukum dengan cara melawan hukum.


"Makanya kita sangat berterima kasih bahwa hukum itu masih bisa ditegakkan, Hakim itu di dalam sidang benar benar teliti. Iya masih ada keadilan itu," tegasnya.


Diketahui, sebelumnya JPU Kejati Sumut Marina Surbakti menuntut terdakwa Sujono dengan pidana penjara selama 3 tahun. JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana. (rfn)