Kajari Batubara Amru Siregar mengklarifikasi terkait viral suara rekaman percakapan mendukung paslon nomor urut 02. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Rekaman suara yang viral di media sosial (medsos) yang menyebutkan para pejabat di Kabupaten Batubara memberikan arahan menggunakan dana desa untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) 02 di Pilpres 2024, adalah hoaks atau fitnah.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Amru Siregar menanggapi video viral tersebut. Amru yang namanya juga terseret dalam video viral itu merasa nama baiknya tercoreng.
"Percakapan-percakapan yang menampilkan foto saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batubara adalah fitnah, bukan kebenaran atau hoaks dan terindikasi mencoreng nama baik kejaksaan," katanya, Minggu (14/1/2024).
Amru memperingatkan agar penyebar video tersebut segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Saya sampaikan agar pihak yang menyebarkan video viral tersebut agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam rentang waktu 1 kali 24 jam," tegasnya.
Jika tidak, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum melaporkan masalah itu ke kepolisian.
"Dan apabila dalam waktu yang telah ditentukan pihak terkait tidak menyampaikan permohonan maaf maka kami akan melaporkan ke pihak berwajib dengan UU ITE," tegasnya.
Kejati Sumut Sebut Postingan Medsos Kejari Batu Bara Menangkan Salah Satu Capres Hoaks
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memastikan rekaman suara percakapan sejumlah orang termasuk kepala Kejari Batubara yang diduga terlibat dalam pemenangan paslon 02 adalah kabar bohong atau hoaks.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, Minggu (14/1/2024).
Yos mengatakan, pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengklarifikasi langsung perihal rekaman viral suara percakapan itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Batubara, Amru Siregar.
Dari upaya klasifikasi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara mengaku tidak tahu menahu tentang rekaman percakapan tersebut.
“Postingan di medsos itu dipastikan hoaks. Pimpinan sudah mengklarifikasi langsung. Yang bersangkutan tidak pernah hadir atau kumpul-kumpul dengan Forkopimda terkait dengan pembicaraan yang beredar. Sekali lagi, postingan di medsos itu dipastikan hoaks,” kata Yos sembari menambahkan, upaya klarifikasi itu dilakukan atas perintah Jaksa Agung yang secara tegas memerintahkan agar Kejati Sumut untuk mengklarifikasi kejadian dimaksud.
Rekaman Percakapan Viral di Medsos
Sebelumnya, rekaman pembicaraan diduga sejumlah para pejabat di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menyebutkan memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 bocor dan viral di media sosial.
Video percakapan itu diunggah oleh akun @nasionalcorruption di media sosial TikTok, Minggu (14/1/2024).
"Bocor, rekaman perbincangan antara Dandim Bupati, Kapolres dan Kajari di Batubara," tulis akun tersebut.
Dalam postingan itu terdengar perbincangan beberapa orang yang tengah membahas persiapan Pilpres yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
"Ya tambah tambahkan lah, untuk kepala desa ini langsung saja kita diarahkan ke 02. Judul yang pertama. Tidak ada cerita lain, tidak ada alasan apapun menangkan 02 di desa masing masing," ujar suara dalam video itu.
Selain itu, terdengar juga pihak tersebut memberikan arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp100 ribu untuk kepentingan Pilpres 2024.
"Terkait masalah peluru itu masih diupayakan dengan izin supaya sebelum pilpres keluar. Dengan catatan 100.000 dikeluarkan uang dari situ dari dana desa itu," urainya.
Penggunaan dana desa juga digunakan untuk keperluan operasional pejabat di daerah itu saat Pilpres.
"50.000 dikirim ke sana untuk mereka pergunakan penggunaan apalah. Itu ada penggunaannya nanti Pj di situ. Kapolres di situ. Penggunaan untuk pilpres operasionalnya operasional mereka," sebutnya.
Pihak TNI, Kapolres Batubara, Mabes Polri hingga Kejaksaan Agung sudah menyatakan bahwa rekaman tersebut tidak benar. TNI dan Polri juga menyatakan posisinya netral di Pilpres 2024. (rfn)